Siap ke Persidangan, Penggugat Dugaan PMH Pemilu 2024 di Kepahiang Siapkan Saksi dan Alat Bukti

PMH : Pengacara Julian Tanel, Putri Emi Karlina, SH mengatakan siap untuk menghadirkan saksi ketika proses persidangan gugatan dugaan PMH dengan tergugat KPU dan Bawaslu Kepahiang di Pengadilan Negeri Kepahiang.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Awalnya mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang melakukan mediasi sebagai upaya penyelesaian atau tindak lanjut terhadap gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pelaksanaan Pemilu 2024 dengan dua tergugat, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang. Dengan penggugat Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kepahiang, Julian Tanel.

Julian Tanel selaku penggugat melalui pengacaranya Putri Emi Karlina, SH menyampaikan, penyelesaian gugatan dugaan PMH dengan tergugat KPU dan dan Bawaslu Kepahiang menemui jalan buntu, saat dilakukan dengan cara mediasi. 

"Upaya mediasi menemukan jalan buntu, sehingga harus melalui jalur persidangan. Kami siap untuk menjalani persidangan yang nanti dilaksanakan," kata Putri Emi Karlina, Kamis 25 April 2024. 

Dijelaskannya, proses mediasi terkait penyelesaian gugatan dugaan PMH menemukan jalan buntu, lantaran dari pihak tergugat baik KPU maupun Bawaslu tidak ada itikad baik, yakni datang kepada pihaknya atau memberikan masukan agar membahas gugatan yang disampaikan. 

"Tidak ada jalan damai atau tidak ada kata-kata mereka (KPU dan Bawaslu, red) mengakui adanya kesalahan sesuai dengan gugatan yang kita sampaikan. Sementara kita tetap pada pendirian awal, sesuai dengan gugatan yang dilayangkan ke PN Kepahiang," jelas Putri Emi Karlina.

BACA JUGA:Sidang Dugaan PMH KPU dan Bawaslu Berlanjut di PN Kepahiang, Julian Tanel: Kita Tetap pada Gugatan Awal

Dalam proses persidangan gugatan dugaan PMH nanti, pihaknya kata Putri Emi Karlina, sudah menyiapkan saksi maupun alat bukti yang dibutuhkan sesuai dengan gugatan yang disampaikan. Dilanjutkan, pihaknya akan menyiapkan sedikitnya 2 saksi yang nantinya akan dihadirkan di PN Kepahiang memberikan keterangan. 

"Sedikitnya 2 saksi, bisa jadi lebih. Belum bisa kami jelaskan siapa saja saksi yang akan dihadirkan, lihat saja di persidangan. Yang jelas, saksi yang kami hadirkan mengetahui alur pemilihan dan penghitungan suara yang sebelumnya dilaksanakan KPU Kepahiang serta pengawasan yang dilaksanakan Bawaslu Kepahiang," demikian Putri Emi Karlina. 

Sekadar mengulas, sebelumnya Julian Tanel mengungkapkan, ada kemungkinan tergugat KPU dan Bawaslu Kepahiang belum memahami secara utuh soal gugatan yang pihaknya layangkan. "Kita siap untuk dilanjutkan ke persidangan, alat bukti juga sudah kita siapkan," tegasnya.

Dia menambahkan, pada saat Pemilu 2024 berlangsung, diduga KPU dan Bawaslu Kepahiang mengabaikan atau melakukan kesengajaan tidak melaksanakan tahapan Pemilu dengan baik dan benar.

"Mereka (KPU dan Bawaslu, red) harus lebih cermat lagi terkait gugatan yang kami layangkan, sehingga dapat ditanggapi dengan serius. Ya jangan sampai mereka menganggap kami tidak paham Pemilu dan pencalonan dewan, sehingga itu mereka jelaskan pada kami," ujar Julian Tanel.  

"Kalau KPU dan Bawaslu Kepahiang membahas hasil Pemilu, memang tidak ada yang berubah. Karena yang menang akan tetap menang dan yang kalah maka tetap kalah. Tetapi dugaan PMH yang kami laporkan bukan soal hasil Pemilu, melainkan tentang pelaksanaan Pemilu," sambung Julian Tanel

Dia pun menambahkan, dugaan PMH yang pihaknya layangkan, yakni terkait KPU dan Bawaslu Kepahiang diduga lebih kepada pembiaran serta mengabaikan masa-masa yang terjadi di TPS, KPPS, dan pada saat penghitungan.

BACA JUGA:Jika Mediasi Tanpa Hasil, soal Dugaan PMH Pemilu 2024 di Kepahiang, Penggugat Siap ke Persidangan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan