Jika Mediasi Tanpa Hasil, soal Dugaan PMH Pemilu 2024 di Kepahiang, Penggugat Siap ke Persidangan

PMH : Julian Tanel sebagai penggugat mengungkapkan, kalau dugaan PMH yang tengah berlangsung mediasi tidak menemukan jalan tengah, maka pihaknya siap lanjut ke persidangan.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Kamis 18 April 2024, Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang kembali melanjutkan proses laporan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada pelaksanaan pelaksanaan Pemilu 2024 dengan dua tergugat, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang.

Diketahui, proses penyelesaian dugaan PMH yang dilayangkan salah seorang Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kepahiang, Julian Tanel melalui pengacaranya Yasrizal, SH dan rekannya Heru Pratama Rajo Intan, SH, saat ini masih dilaksanakan secara mediasi. 

Namun mediasi yang dilaksanakan dengan mediator hakim PN Kepahiang, antara penggugat dengan tergugat KPU dan Bawaslu belum membuahkan hasil. Kedua belah pihak masih bersikeras dengan pendiriannya masing-masing. Dengan belum menemukan titik terang, dalam mediasi pertama ini penggugat atau kubu Julian Tanel melalui pengacaranya Yasrizal dan rekannya Heru Pratama Rajo Intan siap melanjutkan dugaan PMH ini ke proses persidangan. 

Didampingi pengacaranya, Julian Tanel mengungkapkan, sepanjang berjalannya mediasi antara pihaknya sebagai penggugat dengan pihak tergugat KPU dan Bawaslu Kepahiang belum menemukan titik terang. Menurut Julian Tanel, pembahasan pihaknya bagaimana mencari jalan tengah dari permasalahan atau gugatan yang dilayangkan tersebut. Tapi sepanjang berjalannya mediasi, tergugat KPU dan Bawaslu hanya menyampaikan teknis perselisihan yang terjadi dan cara melaporkan serta menyelesaikannya. 

"Tidak ada jalan tengah yang mereka ambil. Mereka (KPU dan Bawaslu, red) menganggap bahwa apa yang dijalankan sudah pada porsinya dan sudah pada Tupoksi yang sebenarnya (Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, red)," ungkap Julian Tanel ketika diwawancara setelah mediasi.

Lanjut disampaikan Julian Tanel, kemungkinan sampai dengan saat ini tergugat KPU dan Bawaslu Kepahiang belum memahami secara utuh terkait gugatan yang pihaknya layangkan. Karena itu jika ke depan masih tidak ada titik temu dalam mediasi ini yang dilakukan, pihaknya, tegas Julian Tanel, siap lanjut ke persidangan. "Kita siap untuk dilanjutkan ke persidangan, alat bukti juga sudah kita siapkan," tegasnya.

Dia menambahkan, pada saat Pemilu 2024 berlangsung, diduga KPU dan Bawaslu Kepahiang mengabaikan atau melakukan kesengajaan tidak melaksanakan tahapan Pemilu dengan baik dan benar. 

"Mereka (KPU dan Bawaslu, red) harus lebih cermat lagi terkait gugatan yang kami layangkan, sehingga dapat ditanggapi dengan serius. Ya jangan sampai mereka menganggap kami tidak paham Pemilu dan pencalonan dewan, sehingga itu mereka jelaskan pada kami," ujar Julian Tanel.  

"Kalau KPU dan Bawaslu Kepahiang membahas hasil Pemilu, memang tidak ada yang berubah. Karena yang menang akan tetap menang dan yang kalah maka tetap kalah. Tetapi dugaan PMH yang kami laporkan bukan soal hasil Pemilu, melainkan tentang pelaksanaan Pemilu," sambung Julian Tanel

Dia pun menambahkan, dugaan PMH yang pihaknya layangkan, yakni terkait KPU dan Bawaslu Kepahiang diduga lebih kepada pembiaran serta mengabaikan

masa-masa yang terjadi di TPS, KPPS, dan pada saat penghitungan. Dicontohkannya ketika terjadi 

perselisihan suara di TPS, KPU dan Bawaslu Kepahiang selalu menyampaikan bahwasanya petugas kelelahan, serta permasalahan itu sudah diselesaikan. "Cuma kan itu disampaikan setelah terjadi dan bukan pada saat terjadi," demikian Julian Tanel. 

Untuk diketahui, pada Kamis 04 April 2024 lalu juga sudah berlangsung sidang perdana terkait dugaan PMH dengan tergugat KPU dan Bawaslu Kepahiang pada pelaksanaan Pemilu 2024. Sidang perdana berlangsung di PN Kepahiang dengan aganda pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dari penggugat ataupun tergugat 1 dan tergugat 2. Dalam gugatan PMH ini, KPU dan Bawaslu Kepahiang didugat Rp 2 miliar oleh penggugat. 

Gugatan resmi masuk ke PN Kepahiang pada Rabu 06 Maret 2024. Dalam laporan ini KPU serta Bawaslu Kepahiang disebut melakukan PMH. Karena kedua lembaga ini disebut ada kesengajaan menyelenggarakan Pemilu tidak berdasarkan azaz pemilihan umum jujur, adil, dan independen. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan