Siap ke Persidangan, Penggugat Dugaan PMH Pemilu 2024 di Kepahiang Siapkan Saksi dan Alat Bukti

PMH : Pengacara Julian Tanel, Putri Emi Karlina, SH mengatakan siap untuk menghadirkan saksi ketika proses persidangan gugatan dugaan PMH dengan tergugat KPU dan Bawaslu Kepahiang di Pengadilan Negeri Kepahiang.--EPRAN/RK
Dicontohkannya ketika terjadi perselisihan suara di TPS, KPU dan Bawaslu Kepahiang selalu menyampaikan bahwasanya petugas kelelahan, serta permasalahan itu sudah diselesaikan. "Cuma kan itu disampaikan setelah terjadi dan bukan pada saat terjadi," demikian Julian Tanel.
Untuk diketahui, pada Kamis 04 April 2024 lalu juga sudah berlangsung sidang perdana terkait dugaan PMH dengan tergugat KPU dan Bawaslu Kepahiang pada pelaksanaan Pemilu 2024. Sidang perdana berlangsung di PN Kepahiang dengan aganda pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dari penggugat ataupun tergugat 1 dan tergugat 2. Dalam gugatan PMH ini, KPU dan Bawaslu Kepahiang didugat Rp 2 miliar oleh penggugat.