Radarkoran.com - Terhitung 24 April 2024, tercatat sudah ada 171 orang mendaftar di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong.
Sementara dari 171 pendaftar PPK tersebut, baru 18 pendaftar diantaranya yang sudah menyerahkan berkas fisik ke KPU Kabupaten Lebong.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati menjelaskan jumlah pendaftar PPK lewat aplikasi SIAKBA maupun pendaftar yang menyeragkan berkasi fisik ke KPU Lebong diperkirakan akan terus bertambah. Pasalnya pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftar PPK Pilkada 2024 itu akan dibuka hingga 29 April 2024 mendatang.
"Waktu pendaftaran dan pengembalian berkas PPK masih cukup panjang yaitu hingga Senin 29 April 2024 mendatang. Jadi sangat besar kemungkinan jumlah pendaftar PPK masih akan terus bertambah, " jelas Devi.
Dirincikan Devi, 171 orang yang sudah mendaftar di aplikasi SIAKBA terdiri dari 112 laki-laki dan 59 perempuan. Mereka tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Daftar Lewat SIAKBA, Seleksi PPK di Lebong Gunakan Sistem CAT
Devi mengingatkan, bagi pendaftar PPK yang sudah menyelesaikan pendaftaran di aplikasi SIAKBA untuk segera menindaklanjutinya dengan menyerahkan berkas fisik pendaftaran ke KPU Kabupaten Lebong.
"Kami mengimbau kepada mereka yang sudah mendaftar di SIAKBA untuk menyerahkan berkas fisiknya ke kantor KPU Lebong, " imbau Devi.
Devi menambahkan, dalam pembentukan PPK Pilkada 2024 terdapat beberapa tahapan seleksi yang akan mereka lakukan. Mulai dari seleksi administrasi berkas masing-masing pendaftar, seleksi tertulis dan seleksi wawancara sebelum PPK terpilih ditetapkan dan dilantik.
Untuk seleksi tertulis PPK dipastikan akan digunakan sistem CAT atau Computer Asisted Test. Lokasi tes tersebut nantinya akan kembali dibahas lebih lanjut.
"Jadi sama dengan sebelumnya, seleksi tertulis PPK juga akan tetap menggunakan sistem CAT, " lanjut Devi.
Lebih jauh Devi menjelaskan sesuai dengan Surat Keputusan 476 tahun 2024, maka KPU Lebong akan melakukan rekrutmen PPK Pilkada 2024 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dengan menggunakan metode seleksi terbuka.
Penerimaan pendaftar PPK Pilkada 2024 ini dibuka mulai 23 hingga 29 April 2024. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 4-5 Mei 2024. Mereka yang lolos selanjutnya akan mengikuti seleksi tertulis yang akan dilaksanakan 6-8 Mei 2024. Sementara untuk seleksi wawancara akan dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024. Selanjutnya PPK Pilkada 2024 terpilih akan dilantik 16 Mei 2024.
"Kami menyiapkan layanan help desk bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait dengan seleksi PPK ini. Layanan help desk ini kami buka di kantor KPU Lebong, " lanjut Devi.
Dilanjutkannya, pada pelaksanaan Pilkada 2024 jumlah PPK yang dibutuhkan di Kabupaten Lebong yaitu sebanyak 60 PPK. Setiap kecamatan akan diisi oleh 5 PPK.