Radarkoran.com - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, berupaya memberikan akses pelayanan yang mudah pada masyarakat.
Tidak hanya mengurusi pelayanan pendaftaran pernikahan, tetapi KUA di kecamatan ini berfungsi sebagai tempat pelayanan informasi dan bimbingan keagamaan bagi masyarakat.
Kemudahan yang dimaksud adalah melalui Penyuluh Agama Islam (PAI), yang selalu berada di tengah-tengah masyarakat. Seperti yang dilaksanakan PAI di Desa Tebat Laut, menjadi tempat berkonsultasi masyarakat mengenai keagamaan.
PAI KUA Kecamatan Seberang Musi, Marwansyah, S.HI, MH menyampaikan, KUA Seberang Musi memberikan kemudahan kepada masyarakat mengakses informasi tentang pelaksanaan Pendidikan Al-Qur an Usia Lanjut (PAUL) yang secara rutin dilaksanakan di KUA Seberang Musi.
"Seperti yang kita tahu, KUA juga merupakan tempat pembinaan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) tingkat kecamatan. Dalam waktu dekat ini kita akan rembukkan kepengurusan BKMT, semoga selanjutnya dapat berjalan baik serta memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mengakses pembelajaran agama," kata Marwansyah.
Lanjut ia menjelaskan, kegiatan ini dilakukan bertujuan memberikan kemudahan bagi seluruh umat beragama di dalam mengakses berbagai layanan terkait keagamaan.Gagasan ini menjadi terobosan untuk mendekatkan layanan kementerian agama kepada semua lapisan masyarakat.
BACA JUGA:Kurangi Jumlah Sampah, DLH Kepahiang Dorong Masyarakat Memaksimalkan TPS3R
"KUA bukan hanya melayani pernikahan. Kantor urusan agama adalah pusat layanan keagamaan yang harus memberikan pelayanan terbaik terhadap setiap masyarakat. KUA itu garda terdepannya kementerian agama," ujar Marwansyah.
Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa, pelayanan tersebut merupakan bagian dari revitalisasi KUA akan memiliki layanan keagamaan yang lebih mudah diakses, kredibel, dan transparan. Selain sebagai tempat pelaksanaan nikah, KUA juga memiliki peran sebagai pelopor toleransi beragama. Lantaran KUA memegang peran kementerian agama langsung bersama masyarakat.
KUA juga diminta untuk dapat membantu kementerian agama menyelesaikan konflik yang ada di masyarakat, supaya jika terjadi konflik, tidak merongrong persatuan dan kesatuan umat beragama yang ada di desa-desa dan kelurahan.