Radarkoran.com - Dengan disahkannya Undang-undang (UU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD, regulasi tersebut akan berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, UU HKPD itu mengamanatkan penyederhanaan jenis pajak daerah dan retribusi daerah atau PDRD.
Saat ini regulasi di tingkat daerah tersebut telah disahkan antara DPRD Kepahiang dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang sebagai turunan dari peraturan perundang-undangan HKPD tersebut. Demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE M.Ap. Dia menjelaskan, perubahan Raperda PDRD membahas pengaturan pajak daerah termasuk tarif.
"Sehingga memang melalui pengaturan tarif itu dilakukan penyesuaian setelah disahkannya UU HKPD tersebut. Turunannya di daerah diatur berdasarkan Perda PDRD. Salah satu harapannya adalah meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur," kata Amarullah.
Menurutnya, berlakunya UU HKPD berpotensi menggerek pendapatan daerah, pengelolaan belanja pun menjadi pekerjaan rumah agar penambahan kas membawa manfaat bagi masyarakat. Diketahui, bahwa UU HKPD memiliki desain untuk mereformasi alokasi sumber daya fiskal, pemberian kewenangan pemungutan pendapatan, hingga penguatan belanja daerah.
BACA JUGA:Kemenkumham Bengkulu Ajak Bersinergi Tingkatkan Perekonomian Daerah
"Semoga dengan regulasi Perda PDRD ini nantinya membuka potensi bertambahnya pendapatan daerah, di antaranya melalui pilar pengembangan sistem pajak dan sejumlah ketentuan. Kemungkinan dalam waktu yang tidak terlalu lama, peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini sudah bisa diterapkan," jelas Amarullah.
Untuk diketahui, terdapat 4 pilar utama yang diusung pemerintah lewat UU HKPD nomor 1 tahun 2022 tersebut. Yakni sama-sama menopang satu tujuan besar yang sama, meningkatkan kualitas perekonomian daerah. Di antaranya mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dalam meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal.
Kemudian, melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayaan, UU HKPD berupaya mengembangkan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien.