Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Bagian Pemerintahan pada Setkab Kepahiang, sudah menuntaskan petunjuk teknis atau Juknis Dana Kelurahan Tahun Anggaran (TA) 2024.
Juknis yang dikemas di dalam Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 100.3.3.2.196 tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasaran Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Kepahiang, sudah diteken bupati dan diterbitkan.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kecamatan dan kelurahan akan menggelar rapat sebagai bentuk pemberitahuan jika petunjuk teknis sudah diterbitkan dan menyegerakan dana kelurahan direalisasi.
Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Verry Sudanto, S.Sos mengatakan, petunjuk teknis dana kelurahan sudah diterbitkan yang nantinya sebagai acuan 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang, dalam merealisasikan anggaran kelurahan TA 2024. Dalam waktu dekat, sambung Verry, pihaknya segera menggelar rapat dengan melibatkan kelurahan dan kecamatan, guna menginformasikan bahwa petunjuk teknis dana kelurahan sudah diterbitkan.
"Minggu ini juga kita akan menggelar rapat dengan mengundang kecamatan dan kelurahan. Di dalam rapat nanti akan kami informasikan kalau acuan untuk penggunaan dana kelurahan sudah diterbitkan. Karena itu kelurahan jangan takut lagi untuk merealisasikan dana kelurahan tahun 2024 ini," sampai Verry, Senin 13 Mei 2024.
BACA JUGA:Juknis Dana Kelurahan Diteken Bupati, Kelurahan di Kepahiang Didorong Segera Tayang RUP
Dengan sudah terbitnya Juknis, terang Verry, ke depan tidak ada alasan lagi bagi kelurahan untuk tidak merealisasikan dana kelurahan. Apabila selama ini pihak kelurahan takut merealisasikan anggaran lantaran Juknis belum tersedia, maka sekarang sudah tersedia. Terkait kekurangan SDM serta sebagainya di kelurahan, maka silakan diungkapkan pada pelaksanaan rapat yang akan dilaksanakan dalam minggu ini.
"Yang jelas kami sudah berupaya untuk merealisasikan dana kelurahan TA 2024 dengan menerbitkan petunjuk teknis. Harapan kami upaya yang dilakukan ini, juga diiringi oleh kelurahan yang merealisasikan anggaran kelurahan tersebut," demikian Verry.
Untuk diketahui, total dana kelurahan dikucurkan pemerintah pusat sebesar Rp 2,4 miliar pada tahun 2024, maka 12 kelurahan yang ada di daerah ini akan mendapat masing-masing Rp 200 juta.
Dana kelurahan tersebut pun telah tersedia ke Kas daerah (Kasda), sehingga tidak ada kendala lagi kalau kelurahan mengajukan pencairannya. Bahkan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang juga sudah siap memproses pengajuan pencairan yang disampaikan oleh setiap kelurahan.
BACA JUGA:SDM Kelurahan Tangsi Baru, Hanya 3 Orang, Mana Bisa Realisasikan Dana Kelurahan
Terpenting dalam proses realisasi dana kelurahan, pihak kelurahan harus melibatkan warga setempat. Sehingga pembangunan atas realisasi dana kelurahan benar-benar tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Terlebih apabila antara pihak kelurahan dan warga sudah satu suara terkait pelaksanaan pembangunan, diyakini tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.