Radarkoran.com - DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Senin, 13 Mei 2024 bertempat di Ruang Paripurna Lantai II Kantor DPRD Provinsi Bengkulu.
Adapun Raperda yang dibahas yakni Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Provinsi Bengkulu. Lalu satu lagi Raperda usulan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu
Juru bicara (Jubir) DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales, SH, MH mengatakan, pembentukan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Provinsi Bengkulu diharapkan dapat menyelesaikan masalah-masalah seperti bagaimana kebutuhan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren yang ada saat ini.
"Melalui regulasi yang ada, pemerintah daerah dapat memahami perannya sebagai pelaksanaan program dan perumus kebijakan yang berkaitan dengan fasilitasi pendidikan pondok pesantren," kata Suimi Fales.
Selain itu, dengan adanya regulasi yang mengatur, juga dapat mengoptimalkan mengelola mutu pendidikan pondok pesantren, dan kerangka kebijakan yang mengaturnya.
"Pembentukan Perda ini bertujuan untuk melihat perkembangan kebijakan terkait penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan pondok pesantren. Juga untuk menemukan hal - hal penting yang mendasari perlunya penyusunan rancangan Perda," ujarnya.
BACA JUGA:971 Atlet Berlaga di POPDA Provinsi Bengkulu Tahun 2024
Sementra itu, Gubernur Rohidin yang menyampaikan nota penjelasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 memaparkan laporannya. Gubernur menyebut, dasar utama pembentukan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri urusan wajib dan urusan pilihan. Keberhasilan penyelenggaran pemerintah daerah salah satunya ditentukan sejauh mana efektivitas dan efisiensi kelembagaan pemerintah daerah.
"Oleh karena itu, evaluasi kelembagaan perangkat daerah yang dilakukan merupakan bagian dari penyempurnaan lembaga sekretariat daerah yang mengarah pada terbentuknya organisasi berbasis kinerja," kata Gubernur.
Ditambahkan Gubernur, Raperda Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi.
"Semua ini guna memenuhi kebutuhan organisasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan menunjang pembangunan Provinsi Bengkulu, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu," ujar Gubernur.