Radarkoran.com - Panita Seleksi (Pansel) telah mengumumkan hasil penelitian administrasi pada pelaksanaan Selter JPTP atau Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk mengisi 3 jabatan eselon II setingkat kepala OPD di Pemkab Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Ada 13 nama yang seluruhnya berasal dari lingkungan Pemkab Kepahiang ikut Salter JPTP, satu nama diantaranya mendaftar di dua jabatan berbeda.
Pascalulus penelitian administrasi, peserta Selter JPTP Pemkab Kepahiang selanjutnya akan mengikuti seleksi lanjutan berupa uji komptensi manajerial dan sosial kultural dan penulisan makalah dan wawancara. Diketahui sesuai dengan jadwal yang disusun Pansel, untuk uji komptensi manajerial dan sosial kultural dilaksanakan, 14 - 15 Mei 2024 (Selasa - Rabu, red) dan penulisan makalah dan wawancara dilaksanakan, Kamis 16 Mei 2024.
Sementara 3 jabatan yang masuk dalam Selter JPTP Pemkab Kepahiang itu adalah inspektur Inspektorat Daerah, kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga kerja dan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Untuk jabatan inspektur Inspektorat diikuti oleh 6 peserta yakni Andi Suryan, SE, Yoyon Sugiarto, S.Sos, Ema Rata Furi, S. Psi, Irwan Sayuti, MH, Eko Syaputra, SH dan Dedi Candira WK, S.Sos, MAP.
BACA JUGA:Buka Selter 3 Formasi JPTP, Jabatan Difinitif Kasatpol PP Kepahiang Masih 'Dibiarkan' Kosong
Kemudian untuk jabatan kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga kerja diikuti oleh 5 peserta. Yaitu Eko Syaputra, SH, Irwan Alfian, ST, ME, Neti Sutra Dewi, MP dan Neri Mardia Ngesih, SE. Selanjutnya, jabatan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah diikuti oleh 4 peserta yakni Hendra, ST, Intan Haerani, SE , Erlan Kanedi, SE dan Dendi, S.Sos, MM
Dikonfirmasi, Selasa 14 Mei 2024 Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd membenarkan jika proses Selter JPTP sudah berproses. Sekarang pelaksanaan Selter diserahkan sepenuhnya kepada Pansel dan sekarang sudah masuk ke tahap uji komptensi manajerial dan sosial kultural.
"Sekarang sudah berproses dan untuk pelaksanaannya sepenuhnya diserahkan ke Pansel," singkat Hartono.
Pemkab Kepahiang melaksanakan Selter JPTP guna mengisi kekosongan jabatan di lingkup Pemkab Kepahiang. Terkait adanya larangan Mendagri melalui SE Nomor 100.2.1.3/1575/S perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian, Pemkab Kepahiang tetap menyikapinya. Yakni, ketika Selter sudah dilaksanakan dan pejabat yang dinyatakan lulus sudah ditetapkan, kembeli minta rekomendasi dari Kemendagri.
"Jika rekomendasi kemendagri mengizinkan, maka pelantikan akan kita laksanakan. Jika tidak, maka sebaliknya pelantikan juga tidak akan kita laksanakan," jelas Sekkab Hartono.
Diketahui menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pada pejabat. Larangan itu tertuang dalam SE Mendagri RI Nomor 100.2.1.3/1575/S, perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Surat ini diterbitkan Mendagri di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2024 lalu. Namun, larangan tersebut juga tidak bersifat final dan mengikat. Karena jika mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, mutasi tetap masih bisa dilaksanakan.
Sementara, berdasarkan lampiran PKPU Nomor 2 tahun 2024 penatapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepada daerah dilaksanakan tanggal 25 September 2024. Selaras dengan surat Mendagri RI Nomor 100.2.1.3/1575/S6, maka 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, terhitung tanggal 22 Maret 2024, mutasi tidak boleh lagi dilaksanakan hingga akhir masa jabatan kepala daerah, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Berdasarkan surat Mendagri pula, untuk pergantian pejabat dengan persertujuan Mendagri terdiri dari pejabat struktural di antaranya pejabat pimpinan tinggi atau PPT Madya, PPT Pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas. Pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/ unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.