Radarkoran.com - Melalui aplikasi yang dipasang pada smartphone, identitas penduduk dapat diakses secara digital. Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, menyarankan supaya masyarakat di daerah ini dapat melakukan migrasi dokumen menjadi identias kependudukan digital atau IKD.
Digital ID ini meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta. Masyarakat yang membutuhkan dokumen-dokumen penting tersebut untuk urusan administrasi, cukup dengan menunjukkannya secara lebih praktis melalui smartphone. Baik berupa QRcode maupun foto identitas.
Penerapan dokumen kependudukan digital di tingkat daerah, diterangkan Kepala Disdukcapil Kepahiang, Ardiansyah, SH, MH, bahwa IKD tersebut dapat diaktivasi di kantor Dinas Dukcapil.
"Untuk mempermudah penggunaan identitas kependudukan di era digital saat ini, ta kami menyarankan supaya masyarakat bisa segera melakukan migrasi dokumen kependudukan menjadi digital. Untuk aktivasi IKD bisa langsung dilakukan di Dinas Dukcapil," kata Ardiansyah.
Apabila digital ID sudah diaktivasi nantinya, lanjut dijelaskan Ardiansyah, akan memudahkan masyarakat memindahkan data kependudukan ke format digital. Masyarakat hanya membutuhkan salinan data untuk membuat bukti identitas digital.
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Kepahiang Imbau Masyarakat Digitalkan Dokumen Kependudukan
"Nanti, masyarakat yang sudah membuat identitas digital tidak perlu lagi membawa e-KTP yang fisik ke mana-mana. Namun bukan berarti dokumen fisik tidak berlaku lagi, tetap berlaku," jelas Ardiansyah.
Dia melanjutkan bahwa, digital ID merupakan cara Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang menjawab tantangan zaman. Sebab kini masyarakat lebih akrab dengan segala yang digital.