Sementara calon wakilnya Ramli, pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2014-2019. Sesuai dengan PKPU Nomor 02 Tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
Tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dilaksanakan pada 7 Agustus sampai 29 Agustus 2024 dan akan ditetapkan sebagai calon pada tanggal 22 September 2024.
Masih berdasarkan PKPU 02 tahun 2024 tersebut, jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 7 hingga 29 Agustus, berlaku untuk calon melalui Parpol maupun calon Independen.
BACA JUGA:Pilkada Kepahiang 2024 Disebut Masih 'Terperangkap' Agitasi
Yang membadakan hanyalah, untuk calon independen atau perseorangan harus menyerahkan KTP dukungan. Kemudian mengenai pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, bisa diserahkan lebih dulu dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Sedangkan untuk pelaksanaan kampanye akan dilaksanakan di tanggal 25 September-23 November 2024. Selanjutnya, pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.