KEPAHIANG RK - Dari 10 kabupaten/kota termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sendiri, ternyata hanya menyisakan Kabupaten Kepahiang yang belum melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Hal ini dibenarkan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah saat berkunjung ke Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
Molornya pelaksanaan penandatanganan NPHD, baik itu untuk KPU maupun untuk Bawaslu, disebabkan pihak penyelenggara dan pengawas Pemilu belum ada kata sepakat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang terkait besaran dana hibah yang dianggarkan.
Bawaslu Kepahiang awalnya mengusulkan anggaran pengawasan Pilkada 2024 sebesar Rp 10 miliar tetapi dirasionalisasi oleh Badan Kesbangpol mewakili Pemkab Kepahiang, menjadi Rp 7,5 miliar. Angka ini pun akhirnya disepakati oleh Bawaslu Kepahiang, berdasarkan kebutuhan pengawasan yang ada. Tapi belakangan realisasi penganggarannya hanya diakomodir oleh Pemkab Kepahiang sebesar Rp 7 miliar saja.
Hal serupa terjadi pada KPU Kepahiang, dari awalnya diusulkan Rp 30-an miliar dirasionalisasi bersama Badan Kesbangpol menjadi Rp 23 miliar. Namun,
realisasi penganggarannya Rp 22 miliar. Itu pun setelah difasilitasi oleh Kemendagri, dari awalnya hanya diakomodir oleh Pemkab Kepahiang Rp 17 miliar untuk KPU dan Rp 6 miliar untuk Bawaslu.
Terkait persoalan ini, Faham Syah mengungkapkan, Bawaslu Kepahiang serta KPU Kepahiang bersama Pemkab Kepahiang belum lama ini sudah mengikuti rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Kemendagri. Pertemuan itu tujuannya mencari titik temu antara Pemkab dan kedua pihak penyelenggara/pengawas Pilkada di Kabupaten Kepahiang, soal dana hibah.
"Dalam hal ini, kita dari Bawaslu provinsi mendorong supaya Bawaslu Kepahiang termasuk juga KPU Kepahiang dan Pemkab Kepahiang segera menemukan titik temu soal anggaran hibah Pilkada. Sehingga dapat secepatnya dilaksanakan penandatanganan NPHD," kata Faham Syah, Sabtu (2/12).
Menurutnya, soal anggaran pengawasan Pilkada 2024, yang mengetahui secara persis kebutuhan angggarnnya adalah masing-masing Bawaslu kabupaten dan kota, termasuk Bawaslu Kepahiang. Sehingga Bawaslu di setiap daerah berkomunikasi langsung dengan pihak TAPD. Menyangkut masalah ini, tambah Faham Syah, Bawaslu provinsi sifatnya hanya mendorong supaya ada kesepakatan.
BACA JUGA:Aktivitas Kampanye Diawasi Ketat, Bawaslu Kepahiang: Melanggar Ditindak Tegas
"Bawaslu di daerah lebih mengetahui kebutuhan anggarannya masing- masing. Jadi, mereka yang tahu berapa kebutuhan anggarannya. Mudah- mudahan saja, adanya titik temu hasil Rakor yang difasilitasi langsung oleh Mendagri," sampai Faham Syah.
Disinggung apakah anggaran hibah Rp 7 miliar untuk Bawaslu Kepahiang dapat mencukupi kegiatan pengawasan tahapan Pilkada tahun depan, dipaparkan Faham Syah, Bawaslu dan KPU merupakan 1 paket, sehingga proses penandatanganan NPHD juga berbarengan termasuk juga soal kebutuhan anggaran. "Pada intinya, Pilkada kan agenda nasional, tidak mungkinlah Pemkab Kepahiang tidak memenuhi permintaan Bawaslu maupun permintaan KPU Kepahiang," ujar Faham Syah mengakhiri.