Radarkoran.com - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, mengukuhkan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Darussaadah Desa Pulogeto.
Kepala KUA Merigi, Ombi Ramli, M.Ag menjelaskan, kantor urusan agama memiliki tugas dan berperan dalam melakukan pembinaan kemasjidan. Dirinya pun mengatakan, Badan Kesejahteraan Masjid atau BKM adalah badan bentukan Kementerian Agama untuk meningkatkan peranan dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam.
"Tujuan BKM ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masjid serta tempat ibadah umat islam lainnya. atas dasar takwa melalui peningkatan manajemen, kemakmuran dan pemeliharaan. BKM berasaskan Pancasila dan berlandasarkan iman dan takwa," jelas Ombi.
Dia mengatakan, tugas dan fungsi kantor urusan agama tidak hanya melakukan pencatatan nikah saja. Namun juga bertugas dalam melakukan pembinaan terhadap organisasi masyarakat islam, dan kegiatan keagamaan serta sosial lainnya di tengah masyarakat.
"Tugas KUA tidak hanya sekadar menikahkan, namun juga meliputi tanggung jawab untuk memastikan kemasjidannya berjalan dengan baik. Kemudian setelah pengukuhan BKM, kita ukur arah kiblatnya masjid. Ini kita lakukan pada saat pengecekan hari sejuta kiblat," jelas Ombi.
BACA JUGA:Hari Sejuta Kiblat, Mari Cek Arah Kiblat pada Rahshdul Qiblah
Lebih lanjut dirinya menerangkan, pengukuhan anggota BKM ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat di dalam mengembangkan kemasjidan di wilayah Kecamatan Merigi. Para anggota BKM yang baru dikukuhkan diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan, termasuk legalitas tanah masjid. Hal tersebut untuk memastikan keberlangsungan spiritual dan sosial masyarakat.
Acara ini memperlihatkan komitmen serius dari berbagai lembaga terkait untuk meningkatkan kesejahteraan umat serta mengelola masjid secara lebih terstruktur dan profesional. Dengan kerja sama yang kuat, diharapkan masjid-masjid di wilayah ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sekitar.