Radarkoran.com - Diketahui bersama harga jual kopi di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu saat ini sedang melambung tinggi, yakni di atas Rp 60 ribu per Kilogramnya. Tidak ayal, kesempatan untuk mendapatkan uang tanpa bekerja dimanfaatkan pelaku pencurian untuk mencuri kopi milik para petani.
Bahkan sepanjang tahun 2024 ini Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu sudah menerima sedikitnya 3 laporan terkait kejadian pencurian kopi. Hal ini disampaikan Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK.
Dia mengatakan, walaupun dari laporan polisi terkait pencurian kopi belum seluruh pelaku berhasil ditangkap, sudah ada satu tersangka komplotan pencuri kopi basah yang sudah berhasil diamankan.
"Sepanjang tahun 2024 ini atau rentang waktu dari Januari hingga akhir Mei, ada 3 laporan polisi yang kami terima terkait pencurian kopi. Iya sudah ada satu tersangka yang berhasil diamankan dan dijebloskan ke sel tahanan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut," terangnya Minggu 02 Juni 2024.
"Dari laporan yang masuk, ada 2 terduga pelaku lagi yang masih dalam pengejaran kami. Yakni rekan dari tersangka yang sudah kami amankan. Kemudian, ada satu tersangka lain yang sudah berhasil ditangkap, yakni sebagai penadah," sambung Kasat Sujud.
BACA JUGA:Pencuri Kopi Basah di Kepahiang Terancam 7 Tahun Penjara, Penadah 4 Tahun Penjara
Terhadap masyarakat Kabupaten Kepahiang yang mempunyai kebun kopi, Polres Kepahiang mengingatkan supaya lebih waspada dengan tindakan pencurian kopi di batang atau kopi basah. Kemudian kepada oknum yang berniat mencuri kopi, juga diingatkan untuk mengurungkan rencananya mencuri kopi.
"Carilah rezeki yang halal, jangan mencuri. Termasuk toke kopi atau pihak yang biasanya menampung kopi, harus berhati -hati, ya jangan sampai kopi yang dibeli merupakan hasil pencurian, apalagi kopi basah (Belum dijemur, red). Jangan sampai membeli kopi hasil curian, nanti bisa ditangkap sebagai penadah," tegas Kasat Sujud.
Kasat Sujud menambahkan, tidak bisa dipungkiri jika harga kopi yang mahal saat ini menjadi target para pelaku pencurian. Dengan itupula diimbau kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang khususnya petani kopi, tetap waspasda dari aksi pencurian. Lakukan penjagaan terhadap kebun kopi yang lagi berbuah.
"Kalau terjadi kasus pencurian kopi, segera laporkan ke pihak kami agar bisa ditindak lajuti segera, yakni melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku," demikian Kasat Sujud.
Untuk diketahui, terkait penjualan kopi basah di Kabupaten Kepahiang bukan hanya bisa dijerat hukuman penjara, tapi juga bisa dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007. Dalam Perda yang telah diterbitkan Pemkab Kepahiang, ada hukuman denda sebesar Rp 5 juta bagi pelanggar.
Masyarakat petani kopi di daerah ini, sangat mengharapkan kepolisian segera menangkap pelaku pencurian kopi yang hingga saat ini masih berkelian. Sebab tidak menutup kemungkin, para pelaku kembali beraksi mencuri kopi petani. Sedangkan aksi pelaku pencurian tidak hanya mencuri kopi tetapi juga merusak dahan kopi dan batang kopi.
BACA JUGA:Identitas Sudah Dikantongi, Polres Kepahiang Buru 2 Terduga Pencuri Kopi Basah
Perbuatan pelaku pencurian kopi menyebabkan petani kopi rugi dua kali. Pertama, rugi karena buah kopi sudah dicuri. Kedua, rugi karena dahan dan batang kopi dirusak. Kondisi ini menyebabkan kopi sulit berbuah pada tahun akan datang.