Baru 2 Anggota Dewan Kepahiang Terpilih Selesai LHKPN, Lainnya Ditunggu Hingga 4 Agustus

Selasa 04 Jun 2024 - 19:54 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Dari 25 anggota DPRD Kepahiang Provinsi Bengkulu yang terpilih pada Pemilu awal 2024 lalu, sejauh ini baru 2 di antaranya saja sudah selesai menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Kabupaten Kepahiang. 

Dengan itupula artinya, masih ada 23 anggota dewan terpilih yang belum menyampaikan LHKPN. Dewan yang belum menyampaikan LHKPN masih ditunggu hingga 4 Agustus mendatang, untuk menyampaikannya ke KPU Kepahiang. 

Diwawancara Radarkoran.com, Selasa 04 Juni 2024, Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE menyampaikan, dari total 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih hasil Pemilu awal 2024, memang baru baru 2 di antaranya yang telah selesai menyampaikan LHKPN. Kedua dewan yang dimaksud yakni atas nama Franco Escobar dari PKS dan Anudin dari Partai NasDem. 

"Masih menyisakan 23 anggota dewan terpilih yang belum selesai menyampaikan LHKPN kepada kami. Masih kami tunggu penyampaian LHKPN-nya. Karena berkaitan dengan LHKPN anggota dewan terpilih ini sifatnya wajib," tegas Anthaka.

Lebih lanjut disampikan oleh Anthaka, sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan, batasan untuk penyampaikan LHKPN ke KPU, yakni 21 hari menjelang pelaksanaan pelantikan anggota dewan terpilih. Sedangkan agenda pelantikan 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih dilaksanakan 24 Agustus 2024.

BACA JUGA:Wajib LHKPN, KPU Kepahiang Sudah Serahkan SK Penetapan 25 Dewan Terpilih

"Kalau agenda pelantikannya tanggal 24 Agustus, maka waktu terakhir menyampaikan LHKPN ke KPU adalah tanggal 4 Agustus. Lantaran LHKPN sifatnya wajib, maka kalau tidak menyampaikan bisa terancam ditunda pelantikannya. Ada aturan yang mengatur hal tersebut," demikian Anthaka. 

Untuk diketahui, Kamis 02 Mei 2024 lalu, KPU Kabupaten Kepahiang menetapkan 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih berdasarkan hasil Pemilu 2024. Usai penetapan, proses selanjutnya terus berjalan hingga nanti dilaksanakan pelantikan. Tetapi sebelum pelaksanaan pelantikan, ke 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih diwajibkan menyampaikan LHKPN. 

Penyampaikan LHKPN ini sifatnya wajib. Jika tidak maka pelantikan terhadap anggota DPRD terpilih bisa ditunda. Masing-masing dewan yang terpilih harus langsung melaporkan LHKPN ke KPK RI. Setelah LHKPN diisi, maka bukti telah menyampaikan LHKPN disampaikan juga ke KPU Kepahiang.

Kategori :