Suara Terbanyak Kedua, Rizki Heriaji Suwela Berpotensi Mengantikan Windra

Rabu 05 Jun 2024 - 20:14 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Rizki Heriaji Suwela adalah sosok yang berpotensi menggantikan Windra Purnawan, SP yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih, berdasarkan hasil Pemilu yang dilaksanakan pada awal 2024 lalu. Lantaran perolehan suara Rizki Heriaji Suwela merupakan suara terbanyak kedua dengan 1.545 suara sah, berada di bawah perolehan suara Windra Purnawan. 

Tapi keputusan Rizki bisa menduduki kursi DPRD Provinsi Bengkulu, masih tergantung keputusan DPW NasDem Provinsi Bengkulu pascamundurnya Windra dengan alasan ingin fokus menghadapi Pilkada 2024 sebagai calon Bupati Kepahiang.

Data diperoleh, berdasarkan hasil pleno tingkat Kabupaten Kepahiang untuk perolehan suara Calon Legislatif (Caleg) Provinsi Bengkulu dari Partai NasDem Dapil V Kabupaten Kepahiang. Yakni Windra Purnawan memperoleh suara terbanyak dengan 7.154 suara, sedangkan Rizki Heriaji Suwela berada di urutan kedua dengan 1.545 suara. Selanjutnya Rinu Fitaloka sebanyak 120 suara, dan RC Lita sebanyak 173 suara. 

Apabila dilihat dari perolehan suara maka Rizki dengan perolehan 1.545 suara berpeluang menggantikan Windra, untuk dilantik jadi anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2025. Sementara Windra sudah menyatakan mengundurkan diri sebelum dirinya dilantik menjadi anggota dewan provinsi. 

BACA JUGA:Fokus Nyalon Bupati Kepahiang, Windra Mundur dari DPRD Provinsi Bengkulu Terpilih, Ini Penjelasan KPU

Untuk diketahui pula, secara keseluruhan Partai NasDem pada Pemilu 2024 di Dapil V Kabupaten Kepahiang memperoleh suara sah sebanyak 9.972 suara. Dengan perolehan suara yang didapat tersebut, Partai NasDem mendapatkan jatah 1 kursi DPRD Provinsi Bengkulu, dari 4 kursi untuk Dapil V. Sementara 3 kursi lagi didapatkan oleh PDI Perjuangan, Golkar, dan PKB. 

Windra Purnawan resmi mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih hasil Pemilu yang dilaksanakan pada awal 2024 lalu. Surat pengunduran diri Windra sudah disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu dan ke DPW, serta DPP Partai NasDem sebagai partainya.

Karena surat pengunduran dirinya telah diajukan, Windra yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kepahiang, tidak akan dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029.

Alasan utama Windra mengundurkan diri sebagai anggota dewan provinsi terpilih, karena dia ingin fokus nyalon Bupati Kepahiang pada kontestasi tahun ini. Terlebih saat ini dirinya sudah mengantongi rekomendasi dari DPP NasDem sebagai calon Bupati Kepahiang Pilkada 2024. 

Diterangkan Windra, dirinya telah menyampaikan surat pengunduran diri dari anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih kisaran 2 minggu lalu, tetapnya Mei 2024. Pengajuan pengunduran diri tidak hanya disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu, tapi juga disampaikan ke DPW NasDem Bengkulu, dan DPP NasDem. 

"Saya akan maju sebagai calon Bupati Kabupaten Kepahiang pada Pilkada serentak 2024. Karena anggota dewan di setiap tingkatan harus mundur apabila ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Nyalon gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, dan walikota wakil walikota," papar Windra, Selasa 03 Juni 2024.

BACA JUGA:Windra Dapat Rekomendasi DPP NasDem sebagai Calon Bupati Kepahiang

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE mengungkapkan, dengan pengunduran diri yang telah diajukan Windra, tentunya akan dilakukan proses lebih lanjut oleh KPU Provinsi Bengkulu. Namun proses tersebut akan dilakukan setelah KPU provinsi menerima surat dari partai Windra. 

"Kami dari KPU provinsi akan menerima surat dari partai terkait pengundurannya, dan akan ditindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap dewan terpilih yang disebutkan mengundurkan diri. Ya klarifikasi, baik terhadap Parpol maupun terhadap Windra," terangnya. 

"Setelah kami melakukan klarifikasi, dan apabila dibenarkan mengundurkan diri, maka tidak kami usulkan untuk dilantik sebagai anggota dewan. Dan untuk nama pengganti yang akan dilantik sebagai anggota dewan, ya sesuai dengan surat yang disampaikan Parpol yang bersangkutan nantinya," demikian Rusman.

Kategori :