Radarkoran.com - Untuk mengajak dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam hal wajib pajak, kini Samsat Kepahiang menjalankan program Samsat Keliling (Samling) dengan durasi yang lebih lama. Bukan cuma pagi hingga siang hari saja, namun Samling ini juga membuka pelayanan mulai sejak petang hingga malam hari.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, S.Sos, didampingi Kanit Regident, Ipda. Alex Candra, S.Sos menyampaikan bahwa pelayanan Samsat petang ini mulai dibuka sejak beberapa waktu yang lalu. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.
"Sudah sejak beberapa waktu yang lalu dibuka, jadi bagi masyarakat yang mau bayar pajak bisa melakukannya pada sore hari atau malam hari," sampai Alex.
Lebih lanjut dikatakan bahwa, Samsat petang ini beroperasi di objek wisata Tugu Kopi, Kelurahan Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang. Dibuka mulai pukul 16.00 WIB pelayanan akan ditutup kembali pada pukul 20.00 WIB.
"Jadi jika memang tidak sempat bayar pajak pagi hari, silahkan datang ke Samsat Petang," singkatnya.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kembali Bergulir, Ini Pesan UPTD Samsat Lebong
Untuk diketahui, seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu wajib untuk mengetahuinya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali mengadakan pemutihan pajak kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E. 290. BPKD. Tahun 2024.
Keputusan Gubernur Bengkulu Tentang pemutihan pajak atau pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan roda 2 atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Sesuai dengan keputusan di atas pemutihan pajak kendaraan akan dilaksanakan sejak 4 Juni - 30 November 2024 mendatang.
Program pemutihan pajak yang diselenggarakan Pemprov Bengkulu dengan pembayaran melalui Samsat Kabupaten Kepahiang akan meringankan beban masyarakat Kepahiang maupun Pemkab Kepahiang selaku pemilik kendaraan. Karena mengapa, adanya sejumlah pembabasan biaya terhadap pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat Kepahiang maupun Pemkab Kepahiang.
Untuk jenis keringanan terkait pemuihan pajak ini, besaran dan pembebasan denda pajak, dipaparkan Alek berupa pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik swasta, umum dan pemerintahan terhadap kendataan bermotor roda 2 atau lebih dalam wilayah Perovinsi Bengkulu termasuk Kabupaten Kepahiang. Selanjutnya, pemberian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermortor (BBNKB) Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya (BBN-KB II) terhadap kendaraan roda dua atau lebih.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Minta Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Dipastikan adanya keringanan ketika melakukan pembayaran pajak jika sudah menunggak bertahun - tahun. Karena adanya pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor serta bebas juga biaya balik nama. Program pemutihan pajak akan mulai berlaku 4 Juni - 30 November 2024.