Radarkoran.com - Penyidik Kejari Kepahiang tidak hanya melakukan penindakan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) MAN 02 Kepahiang saja. Ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ika Mauliddhina, MH melalui Kasi Intel Nanda Hardika, MH kepada Radarkoran.com.
Diterangkan Kasi Intel Nanda, pascamengungkapkan dugaan Tipikor dana BOS MAN 02 Kepahiang pihaknya juga 'melirik' pengelolan dana BOS di sekolah lain yang ada di daerah ini. Tetapi, Kasi Intel Nanda mengaku belum bisa membeberkan pengelolaan dana BOS sekolah mana saja yang sudah masuk dalam radar mereka.
"Sekolah lain juga ada yang kami periksa (Terkait pengelolaan dana BOS, red). Hal yang sama juga dapat terjadi di sekolah lain tersebut. Ya, itu bisa saja terjadi, sangat dimungkinkan," ujar Kasi Intel Nanda, Sabtu 08 Juni 2024.
Diketahui, dugaan Tipikor atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu baru saja diungkap oleh Kejari Kepahiang. Tidak bisa dipungkiri, banyak sekolah di daerah ini yang mengelola dana BOS setiap tahunnya.
Sejatinya dana BOS yang dikucurukan pemerintah pusat bertujuan membantu dan mendukung kemajuan pendidikan di daerah, tak terkecuali di Kabupaten Kepahiang.
Mengenai hal ini, kata Kasi Intel Nanda, sebab itulah tidak hanya pengelolaan dana MAN 02 Kepahiang yang dilakukan pemeriksaan, yang saat ini telah ada 3 orang tersangka yang ditetapkan, melainkan sekolah lainnya juga dilakukan pemeriksaan. Namun untuk MAN 02 Kepahiang, kerugian negara cukup besar mencapai Rp 619.320.974 dari total anggaran Rp 1,8 miliar selama 2 tahun berturut-turut yakni 2021-2022.
Masih bersama dengan Kasi Intel Nanda, menurut dia, dugaan Tipikor pengelolaan dana BOS cukup besar yang terjadi MAN 02 Kepahiang selama 2 tahun berturut-turut yaitu 2021-2022, bisa terjadi karena kurang ketatnya pengawasan yang dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu.
Seharusnya, lanjut Kasi Intel Nanda, dalam pengelolaan BOS yang direalisasikan oleh seluruh sekolah di daerah termasuk Kabupaten Kepahiang, termasuk di MAN 02 Kepahiang harus benar-benar tepat sasaran.
"Untuk di MAN 02 Kepahiang ini pengawasan dari Kanwil Kemenag Bengkulu kurang ketat, ya sehingga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar dan mencapai Rp 619.320.974 dari total anggaran Rp 1,8 miliar," demikian Kasi Intel Nanda.
Untuk diketahui, dugaan Tipikor pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang merugikan negara hingga Rp 619.320.974 dari total anggarannya Rp 1,8 miliar. Sejauh ini dari ketiga tersangka yang ditetapkan penyidik Kejari Kepahiang, AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu, US Kepala Urusan Tata Usaha, dan EP sebagai Bendahara. Sejauh ini, baru tersangka EP yang mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 100 juta.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang, ketiga tersangka masih menjalani penahanan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong. Mereka ditahan dari Selasa 28 Mei 2024 lalu, hingga 20 hari ke depan.
Untuk tahun anggaran 2021, dana BOS yang diterima MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000, dan tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000. Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga tersangka ditenggarai memainkan beberapa peran, menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara sebesar Rp 619.320.974.
Keempat modus yang dimaksud yakni memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, dan cash back dari pihak ketiga. Tapi sejauh ini penyidik belum juga membeberkan uang hasil dugaan Tipikor dengan total Rp 619.320.974, digunakan untuk apa saja oleh 3 tersangka. Tetapi penyidik sudah memastikan bahwa KN sebesar itu dinikmati ketiga tersangka, atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2022. Saat ini penyidik Kejari Kepahiang masih menunggu itikad baik dari para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
Tetapi jika dalam perjalanan nantinya itikad baik yang ditunggu tidak juga ditunaikan, maka penelusuran aset ketiga tersangkan akan dilaksanakan penyidik Kejari Kepahiang. (and)