Hal demikian dilakukan lantaran forum disabilitas meyakini bahwa Raperda ini akan bersinggungan erat dengan lintas Komisi karena dalam Perda ini Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak penyandang Disabilitas Provinsi Bengkulu tidak berjalan di satu sektor saja tetapi menjadi kewajiban multi sektor karena ada 22 hak yang diatur dalam raperda ini yaitu Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak hidup, hak bebas dari stigma, hak privasi hak keadilan dan perlindungan hukum hak pendidikan hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi hak kesehatan hak politik.
Lalu ada hak keagamaan, hak keolahragaan, hak kebudayaan dan pariwisata;hak kesejahteraan sosial, hak aksesibilitas, hak pelayanan publik, hak perlindungan dari bencana;hak habilitasi dan rehabilitasi; hak konsesi;hak pendataan;hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi, berpindah tempat dan kewarganegaraan. Dan juga ada hak bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
"Kami berharap panitia khusus yang membahas Raperda ini nanti berisi perwakilan dari berbagai fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu hingga pengesahannya," kata Oki.
Lebih lanjut, jika melihat masa periode masa jabatan anggota DPRD yang akan berakhir, forum disabilitas mendesaknya perda untuk masyarakat disabilitas provinsi Bengkulu untuk dilakukan percepatan pembuatan dan pengesahan.
"Harapan terakhir kami, keterlibatan dan peran aktif kami penyandang disabilitas menjadi faktor terpenting dalam setiap tahap proses pembuatan perda ini. Dan semoga Perda ini menjadi salah satu hasil baik yang akan dikenang masyarakat disabilitas provinsi Bengkulu kepada bapak ibu anggota dewan periode saat ini," tutup Oki.