Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dijadwalkan Disahkan 2025
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi --GATOT/RK
Radarkoran.com - DPRD Provinsi Bengkulu menjadwalkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu akan disahkan pada tahun 2025 mendatang.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi menyampaikan, Raperda mengenai hak penyandang disabilitas ini telah melewati berbagai proses pembahasan.
"Dalam paripurna hari ini untuk Raperda tentang pemenuhan hak disabilitas bisa naik ke jenjang berikutnya untuk ditetapkan sebagai perdana," ungkap Sumardi.
Meskipun tinggal satu tahap lagi untuk disahkan, pengesahan Raperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu ini dijadwalkan pada tahun 2025.
"Kami sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda ini, yakni pendapat akhir fraksi-fraksi yang diagendakan dalam rapat paripurna besok. Untuk pengesahan di 2025," imbuh Sumardi.
Lebih lanjut, Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu ini cukup lama dilakukan pembahasan. Dalam hal ini Sumardi menyebut lantaran masih perlu dilakukan harmonisasi lebih lanjut agar seluruh pasal di dalamnya benar-benar mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Konsumsi BBM Diperkirakan Meningkat 4 Persen saat Nataru
"Jadi jangan sampai ada hal yang terlewatkan dan tidak terakomodir dalam pasal-pasal raperda tersebut," kata Sumardi.
Ia menyebut, harmonisasi yang dilakukan demi kepentingan Penyandang Disabilitas. Dan Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Raperda ini tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mencakup kebutuhan spesifik penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu.
"Hal ini sangat penting karena Raperda ini akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," papar Sumardi.
Lebih lanjut, melalui harmonisasi yang cermat, aspirasi masyarakat, serta sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi, Raperda ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga alat nyata dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu.
"Langkah ini menjadi bukti komitmen kami dalam mewujudkan Provinsi Bengkulu yang lebih inklusif dan berkeadilan untuk semua elemen masyarakat," tutup Sumardi.