Radarkoran.com - Kelurahan Tebat Karai Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sudah menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Sirup LKPP, sebagai langkah awal pengajuan pencairan Dana Kelurahan Tahun Anggaran (TA) 2024.
Ini disampaikan Camat Tebat Karai, Suryadi, S.Sos kepada Radarkoran.com, Minggu 09 Juni 2024.
Penayangan RUP ini dipastikan oleh Camat Supriadi sudah dilakukan oleh pihak kelurahan sejak beberapa hari terakhir ini. Diakui olehnya, penayangan RUP syarat pencairan dana kelurahan memang terlambat dilakukan, karena pihak Kelurahan Tebat Karai kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat mengerjakannya. Kemudian, ditambah lagi dengan tidak tersedianya sarana dan prasarana seperti laptop dan printer di Kantor Kelurahan Tebat Karai.
"RUP sudah ditanyangkan oleh pihak kelurahan belum lama ini, ya berdasarkan laporan Lurah kepada kami. Keterlambatan penyampaian RUP ini, bukan tak beralasan. Salah satu penyebabnya, kurangnya SDM atau pegawai kelurahan yang bisa melakukan penyusunan RUP. Ya ditambah tidak ada alat pendukung seperti Laptop," terang Camat Suryadi.
BACA JUGA:Nyaris Ambruk, Jembatan Sidodadi-Kampung Bogor Dikeluhkan Warga
Sekarang, sambung Camat Tebat Karai ini, Kantor Lurah Tebat Karai menggunakan fasilitas perkantoran yang ada di Kantor Kecamatan untuk penyusunan RUP.
"Seperti pada penyusunan RUP belum lama ini, kelurahan menggunakan fasilitas kantor yang kami miliki. Meskipun begitu, saya selaku Camat tak sedikit pun keberatan. Kepada aparatur kelurahan, kita berharap agar nantinya bisa menggunakan dana kelurahan sesuai aturan yang diberikan pemerintah," ujaranya.
Sementara itu, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang mengimbau seluruh kelurahan yang ada di daerah ini SUPAYA segera menayangkan RUP di Sirup LKPP, sebagai langkah awal pengajuan dana kelurahan yang akan disalurkan 2 tahap. Ya bukan tanpa dasar, mengingat waktu efektif pengelolaan anggaran sudah mulai memasuki semester II, yang artinya hanya menyisakan menyisakan 6 bulan ke depan.
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM menyampaikan, penyaluran Dana Kelurahan TA 2024 terbagi menjadi 2 tahap. Untuk penyaluran tahap II sendiri bergantung pada kecepatan realisasi pada tahap I. Sedangkan yang terjadi di Kabupaten Kepahiang saat ini, untuk realisasi Dana Kelurahan tahap I pun masih belum ada progress sama sekali.
"Kita paham kalau sebelumnya para lurah menginginkan adanya Juklak dan Juknis untuk pengelolaan Dana Kelurahan, sehingga memang butuh waktu. Tapi, sekarang sudah selesai, jadi tunggu apa lagi? Segerakanlah segala proses pengajuannya," ujar Jono.
BACA JUGA:Tim Futsal Binaan Pemdes Simpang Kota Bingin Juara
Mengingat waktu yang terus berjalan, lanjut Jono, Dana Kelurahan TA 2024 ini sebaiknya segera diproses, agar dapat dengan cepat direalisasikan. Untuk masing-masing kelurahan tetap akan mendapatkan hak yang sama secara merata, yakni Rp 200 juta per kelurahan.
"Dana Kelurahan untuk Kabupaten Kepahiang itu total seluruhnya ada Rp 2,4 M. Karena kita punya 12 kelurahan, sehingga akan dibagi secara merata yakni Rp 200 juta," demikian Jono.