Radarkoran.com - Data pemilih atau jumlah pemilih di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu pada Pilkada 2024, disebutkan berada di tangan Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Mengapa demikian? Karena Pantarlih lah yang nantinya akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kepahiang melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih, yang dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga jadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Karena itu pula Pantarlih di Kabupaten Kepahiang ketika menjalankan tugas, diingatkan harus benar-benar melakukan Coklit secara menyeluruh terhadap masyarakat di daerah yang sudah layak untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengatakan, jika tidak ada aral melintang, maka sejak 13 Juni hingga 19 Juni 2024, KPU Kepahiang akan melakukan perekrutan terhadap Pantarlih atau PPDP. Ketika melaksanakan kerjanya, Pantarlih atau PPDP diwajibkan mendatangi seluruhrumah masyarakat satu per satu.
BACA JUGA:Kerja 1 Bulan, PPDP Pilkada 2024 Digaji Rp 1 Juta
"Tujuannya untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Jadi, Pantarlih lah yang nantinya bisa memastikan apakah masyarakat yang bersangkutan sudah layak untuk memilih atau belum. Makanya Pantarlih atau PPDP wajib mendatangi satu per satu rumah masyarakat di Kabupaten Kepahiang," kata Anthaka, Senin 10 Juni 2024.
Lebih lanjut diterangkan Anthaka, dasar bagi para Pantarlih melakukan Coklit nantinya adalah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau DP4 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil Coklit Pantarlih atau PPDP dan masukan dari masyarakat menjadi dasar KPU Kepahiang menetapkan DPS Pilkada 2024.
"Intinya Pantarlih atau PPDP harus memastikan seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Selain itu, sebagai dasar untuk Coklit digunakan DP4 yang belum lama ini kita terima dari Kemendagri," jelas Anthaka.
Selanjutnya, adapun tugas Pantarlih dan PPDP Pilkada 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49. Disebutkan, membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
Kemudian Pantarlih memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kita juga menyampaikan kepada masyarakat, pekan ini kita akan membuka perekrutan Pantarlih atau PPDP. Kepada masyarakat yang berminat menjadi penyelenggara, silakan sampaikan berkas pendaftaran ke PPS di wilayahnya masing-masing," demikian Anthaka.
BACA JUGA:Siap-siap, KPU Kepahiang Rekrut Ratusan PPDP Pilkada 2024
Sekadar mengulas, sesuai dengan tahapan Pilkada 2024, KPU Kabupaten Kepahiang akan melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP. Diketahui, pada Pilkada 2024 ini KPU Kepahiang akan merekrut ratusan PPDP yang nanti tersebar di 105 desa serta 17 kelurahan.
Diketahui pula, dengan masa kerja selama 1 bulan atau sejak 24 Juni hingga 25 Juli 2024, PPDP akan mendapatkan gaji atau honor sebesar Rp 1 juta. Sesuai dengan jadwal yang ditentukan, pendaftaran perekrutan PPDP dibuka pada 13 Juni hingga 19 Juni 2024.
Jumlah Pantarlih atau PPDP yang akan direkrut pada Pilkada 2024, estimasinya sebanyak 2 kali jumlah TPS yang ada di daerah ini. Untuk saat ini, hasil pemetaan dan sudah final total ada 284 TPS di Kabupaten Kepahiang yang tersebar di 117 desa/kelurahan. Artinya, Pantarlih atau PPDP yang direkrut sebanyak 568 orang.