Radarkoran.com - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025 harus tetap berpegang pada regulasi dan aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaannya tidak meninggalkan persoalan-persoalan merugikan.
Hal demikian ditegaskan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA saat menghadiri kegiatan Launching Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2024/2025 bertempat di halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
"Kita launching ini jangan lagi PPDB jadi polemik, dan proses PPDB berjalan sesuai dengan regulasi yang diberlakukan," kata Gubernur Rohidin.
Gubernur menegaskan, jalur penerima peserta didik baru harus benar-benar dijalankan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang diberlakukan, baik penerimaan melalui jalur zonasi yang kerap timbul persoalan, maupun jalur lainnya seperti jalur prestasi maupun afirmasi atau perpindahan orang tua.
"Terutama terkait dengan zonasi, harus menggunakan KTP dan KK asli orang tuanya, tidak boleh menggunakan KK titipan, walaupun sudah lama. Jadi tetap menggunakan KTP dan KK orang tua," tegas Gubernur.
BACA JUGA:Dewan Warning Dikbud Awasi PPDB di Sekolah Favorit
Begitupun dengan jalur penerimaan yang menggunakan prestasi akademik pelajar, Gubernur meminta agar syarat dan ketentuan yang diberlakukan jelas.
"Jalur prestasi harus jelas, prestasinya bobotnya seperti apa. Agar gak anak itu betul-betul terpenuhi," ujar Gubernur Rohidin.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman mengatakan, dengan dilakukan launching PPDB tahun pelajaran 2024/2025, kedepannya kegiatan penerimaan peserta didik baru tidak terjadi lagi permasalahan-permasalahan yang berulang setiap tahun.
"Harapan kita semua informasi diterima orang tua dan cukup transparan, dan akuntabel. Harapan kita seperti itu, dimana semua masyarakat Bengkulu terlayani akses pendidikannya di jenjang SMA/SMK dan SLB," sampai Saidirman.
Terkait dengan penegasan Gubernur untuk mengoptimalkan pengawasan proses pembukaan PPDB, khususnya jalur zonasi tanpa KK titipan, Saidirman memastikan semua jajaran Dinas Dikbud akan mengoptimalkan pengawasan.
"Sesuai intruksi pak gubernur dari tahun kemarin bahwa KK titipan tidak ada lagi. Sekarang ini KK harus seauai dengan KK asli orang tuanya dan sesuai dengan ijazah SMP. Jadi tidak ada istilah titip-titip lagi," tegas Saidirman.
Lebih jauh, adapun persentase jalur PPDB yang dibuka yakni jalur prestasi sebesar 15 persen, afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua sebesar 5 persen, dan jalur zonasi sebesar 60 persen.
BACA JUGA:Cegah PPDB 2024 Bermasalah, Dewan akan Panggil Dinas Dikbud
Dan di tahun pelajaran 2024/2025 ini setidaknya ada 165 sekolah SMA/SMK dan SLB baik negeri maupun swasta yang akan melakukan pembukaan PPDB. Semua sekolah ini akan menerima siswa baru dengan daya tampung hingga 20 ribu orang peserta didik.