Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu masih terus melakukan penertiban terhadap aset tidak bergerak milik Pemkab Kepahiang, salah satunya berupa aset lahan atau tanah. Hanya saja dalam perjalanannya, proses penerbitan sertifikat aset lahan yang dimiliki Pemkab Kepahiang tidak semudah mengembalikan telapak tangan.
Sebab ketika di lapangan, ternyata ada sejumlah masalah lain yang ditemukan. Tidak hanya masalah tapal batas saja, tetapi ada sejumlah masalah lain yang ditemukan. Tidak ayal dengan sejumlah masalah yang ditemukan, proses penerbitan sertifikat oleh Pemkab Kepahiang sulit untuk berjalan mulus.
Kepala Badan Keuangan daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, SE, MM mengatakan bahwa secara keseluruhan, ada 465 aset lahan milik Kabupaten Kepahiang tersebar di sejumlah wilayah. Sepanjang tahun berjalan atau sepanjang tahun 2024 ini hanya menyisakan 135 aset lahan saja yang belum bersertifikat.
Ternyata dalam proses penerbitan sertifikatnya tidak semudah yang dibayangkan dan dalam perjalanan ditemukan sejumlah masalah diantaranya persoalan tapal batas.
BACA JUGA:Digaji Hingga Rp 64 Juta/Bulan, Kacab Sky Bengkulu Tidak Bisa Dihubungi Anggotanya
"Untuk proses penerbitan sertifikatnya ternyata tidak mudah, karena di lapangan kita juga menemukan sejumlah masalah. Seperti soal tapal batas, ada juga pemilik tapal batasnya sudah meninggal dan sejumlah masalah lainnya," kata Herwin, Rabu 12 Juni 2024.
Menurutnya, memang sejumlah masalah ditemukan ketika proses pensertifikatan lahan yang menjadi aset Pemkab Kepahiang. Tapi secara berlahan, diyakini proses pensertifikat aset lahan milik Pemkab Kepahiang akan bisa tuntas tahun 2025 mendatang. Dari total 456 aset milik Pemkab Kepahiang, sejauh ini masih menyisakan 135 lagi yang belum bersertifikat dan setiap tahunnya terus berangsur untuk penerbitan sertifikatnya.
"Sepanjang tahun 2024 ini saja total sebanyak 21 sertifikat aset lahan yang diterbitkan. Dalam waktu dekat ini juga, dari total 135 yang belum bersertifkat, 13 diantaranya bisa diterbitkan sertifikatnya," yakin Herwin.
Dari total 135 aset lahan yang belum bersertifkat, 90 diantaranya merupakan aset lahan di bawah badan jalan. Selebihnya, masih ada sekolah dan sejumlah aset lainnya yang belum bersertifikat. Proses penerbitan sertifikat inijuga tidak mudah untuk dilakukan, karena menjelang berkas masuk ke BPN Kepahiang terlebih dahulu dilakukan pengukuran dengan pihaknya bersama BPN langsung ke lapangan.
BACA JUGA:Libatkan KPKNL, Sejumlah Aset Pariwisata di Kepahiang Akan Dikelola Pihak Ketiga
"Ketika dilakukan pengukuran kita menemukan masalah. Misalnya, ada tapal batas dan pemilik lahan tapal batas enggan untuk melakukan tanda tangan. Ada juga pemilik lahan tapal batas yang sudah meninggal, tentunya hal seperti ini harus diselesaikan dengan baik. Tapi kita yakin, jika tahun 2025 mendatang seluruh aset lahan milik Pemkab Kepahiang sudah mempunyai sertifikat sehingga seluruhnya bisa jelas serta terhindar dari konflik," demikian Herwin.