Radarkoran.com - Masyarakat Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang memiliki hewan peliharaan yakni Hewan Penular Rabies (HPR) agar bisa rutin memberikan vaksinasi rabies. Sehingga HPR yang dipelihara tersebut tidak membahayakan, baik diri sendiri maupun terhadap orang lain.
Bahkan Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Kepahiang pun memiliki program vaksinasi HPR gratis, yang dapat diikuti masyarakat pemilik hewan peliharaan.
Masyarakat pemilik HPR di daerah ini diingatkan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut, karena tidak dipungut biaya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik menjelaskan, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan pihaknya, Puskesmas Kesehatan Hewan (Puskeswan) akan melaksanakan vaksinasi HPR gratis untuk masyarakat. Karena itu masyarakat yang mempunyai HPR, apapun itu jenisnya, silakan dibawa ke lokasi yang telah ditentukan untuk divaksinasi.
"Untuk pelaksanaan vaksinasi HPR, jadwalnya Kamis 20 Juni dan Jum'at 21 Juni 2024. Ya silakan dibawa HPR-nya masing-masing supaya bisa divaksinasi. Vaksinasi yang kami laksanakan ini gratis, tidak dipungut biaya. Yang penting masyarakat mau membawa HPR untuk divaksin," terang Taupik, Rabu 19 Juni 2024.
BACA JUGA:Desa/Kelurahan Segera Laporkan Jumlah Populasi HPR
Lanjut dikatakan Taufik, kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan Kamis 20 Juni diselenggrakan di Desa Tugu Rejo dekat lapangan Montain Valley Kecamatan Kabawetan. Selanjutnya pada Jum'at 21 Juni, akan dilaksanakan di Desa Kampung Bogor di samping rumah potong hewan Kecamatan Kepahiang.
"Untuk pelaksanaan vaksinasi HPR dimulai dari pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai. Masyarakat yang mempunyai HPR silakan di bawa ke lokasi. Untuk dapat mengikuti vaksinasi, cukup membawa hewan peliharaannya yang usianya minimal 3 bulan, hewannya tidak sedang hamil atau sakit, dan membawa KTP untuk pendataan," papar Taufik.
Selain menjadwalkan pelaksanaan vaksinasi HPR gratus, sambung Taufik, Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang juga menerima permintaan vaksinasi HPR yang diajukan pemerintah desakelurahan.
Dalam artian, lokasi pelaksanaan vaksinasi HPR tidak hanya ditentukan oleh Dinas Pertanian saja, tapi juga bisa diajukan oleh pihak desa ke Dinas Pertanian.
"Lokasi vaksinasi HPR gratis ini juga bisa dilaksanakan di desa-desa yang lain. Namun pemerintah desa harus mengajukan usulan ke Dinas Pertanian, agar dilaksanakan kegiatan vaksinasi HPR," demikian Taufik.