Belasan Ribu HPR di Lebong Belum Divaksin Anti Rabies

Belasan ribu HPR di Kabupaten Lebong belum mendapatkan vaksin anti rabies--EKO/RK

Radarkoran.com - Belasan ribu Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Lebong belum mendapatkan vaksin anti rabies.

Pasalnya di tahun 2024 lalu, Kabupaten Lebong hanya mendapatkan jatah 500 dosis vaksin anti rabies dari Pemprov Bengkulu. Sementara populasi HPR yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong jumlahnya mencapai belasan ribu ekor.

"Dari total HPR yang ada, hanya sebagian saja yang sudah disuntik vaksin rabies," kata Kepala Disperkan Lebong, Heldi Parindo, SE melalui Petugas Kesehatan Hewan (Keswan), Drh. Ayu Bidarti.

Lanjut Ayu menjelaskan, Disperkan telah mengajukan permohonan tambahan dosis vaksin ke Pemerintah Provinsi Bengkulu. Hanya saja, sambung Ayu, permohonan tersebut belum terpenuhi karena stok vaksin HPR di provinsi juga habis. Padahal rabies adalah penyakit yang sangat berbahaya bagi manusia dan hewan.

"Gigitan HPR yang belum divaksin dapat menularkan virus rabies yang berisiko mematikan. Dengan banyaknya HPR yang belum divaksin, masyarakat Lebong diimbau untuk waspada terhadap keberadaan hewan liar yang berpotensi membawa rabies," lanjutnya.

Ayu menambahkan ke depan pihaknya akan terus berupaya mendapatkan tambahan stok vaksin rabies dari provinsi maupun pusat. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk menghindari kontak langsung dengan hewan liar, terutama yang menunjukkan gejala agresif.

BACA JUGA:28 Kasus Lakalantas Terjadi Sepanjang 2024, 9 Pengendara Meninggal Dunia

"Segera melaporkan kasus gigitan hewan ke pihak terkait untuk mendapatkan penanganan cepat. Kemudian diharapkan masyarakat yang memelihara hewan peliharaan dengan baik, termasuk memastikan mereka mendapatkan vaksin rabies," demikian Ayu.

Diberitakan sebelumnya, kasus gigitan HPR di Kabupaten Lebong pada tahun 2024 cukup tinggi. Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong, tercatat ada 127 kasus gigitan HPR yang terjadi.

Kepala Dinkes Kabupaten Lebong, Rachman, S.KM, M.Si menjelaskan jumlah kasus gigitan HPR tersebut diperoleh dari laporan setiap Puskesmas. Kasus tertinggi terjadi di Kecamatan Lebong Selatan dengan jumlah 34 orang kasus. Sementara itu 11 kecamatan lainnya mencatat jumlah antara 5 hingga 10 orang kasus gigitan HPR saja.

Menurut Rachman, tingginya kasus gigitan HPR di Kabupaten Lebong disebabkan oleh banyaknya hewan seperti  anjing, kucing, kera, dan kelelawar yang berkeliaran bebas. Hewan-hewan ini memiliki potensi besar untuk menularkan rabies jika tidak dikendalikan dengan baik.

"Banyak HPR yang dibiarkan berkeliaran. Kami mengimbau masyarakat yang memelihara hewan seperti anjing atau kucing untuk tidak melepaskannya secara bebas. Hewan tersebut sebaiknya dikandangkan agar tidak membahayakan orang lain," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan