SK PPPK Pemprov Bengkulu Siap Dibagikan 1 Juli 2024

Kamis 20 Jun 2024 - 19:08 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Surat Keputusan (SK) PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pengadaan ASN tahun 2023 yang telah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera dibagikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Rencananya SK PPPK tersebut akan dibagikan pada 1 Juli 2024 mendatang.

Sebelumnya, sudah ada sebanyak 577 PPPK yang telah mendapatkan persetujuan teknis (Pertek) dari BKN untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes mengatakan, untuk pembagian SK terhadap PPPK yang telah ditetapkan NIP-nya diagendakan akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024 mendatang. 

"Insyaallah SK PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu kita bagikan 1 Juni 2024 ini," kata Isnan. 

Sekda Isnan menyebut, untuk 577 orang PPPK yang telah mendapatkan pertek NIP dari BKN saat ini sedang dilakukan pembuatan rekening gaji PPPK di Bank Bengkulu. Baru nantinya setelah selesai akan dibagikan SK kepada setiap PPPK.

BACA JUGA:Baru 570 PPPK 2023 Pemprov Bengkulu Tanda Tangan Kontrak Kerja, Sisanya ??

Sementara itu, terhadap sekitar 93 orang yang belum mendapatkan Pertek untuk penetapan NIP dan saat ini masih proses pengurusan di BKN, kemungkinan nantinya untuk pembagian SK akan menyusul. 

"Itu lagi diurus, kan itu bukan kesalahan di kita. Mereka pada tahap berikutnya (pembagian SK,red), karena kita kan juga lagi nunggu itu. Yang selesai kita proses dan bagikan, Insyaallah 1 Juni ini kita bagikan kalau sudah selesai semua nanti, sekarang tahap pemberkasan akhir, yang bermasalah juga kita masih carikan solusinya," ujar Isnan.

Untuk diketahui, adanya kendala Pertek sekitar 93 PPPK Pemprov Bengkulu tersebut disebabkan tidak sesuai kualifikasi jabatan yang dipilih khususnya dari tenaga pendidik (guru), sehingga perlu dilakukan pengurusan persetujuan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang kemudian akan dikoordinasikan dengan BKN.

Kategori :