KPU Kepahiang Mulai Verfak 11.524 KTP Dukungan Riri-Ujang

Kamis 20 Jun 2024 - 20:11 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, mulai melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) KTP dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati/Wabup Kepahiang yang maju melalui jalur perseorangan atau Independen pada Pilkada 2024. 

Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, Verfak kesatu akan dilaksanakan KPU Kepahiang selama 15 hari, dari 21 Juni (Jumat, red) sampai dengan 4 Juli 2024. Total ada 11.524 KTP dukungan yang harus dilakukan Verfak KPU Kepahiang. Yakni, KTP dukungan Bapaslon Riri Damayanti John Latief-Ujang Irmansyah.

Komsioner KPU Kabupaten Kepahiang, Nurhasan, SH.I menerangkan, berdasarkan surat dari KPU RI dengan Nomor 595/PL.02.2-SD/05/2024 mengenai Vermin perbaikan kesatu dan Verfak dokumen syarat dukungan Bapaslon perseorangan atau independen. Maka, pelaksanaan Verfak KTP dukungan dimulai secara serentak.

"Besok (Jum'at, red) Verfak kesatu terhadap KTP dukungan Bapaslon independen mulai kita laksanakan, hingga 4 Juli bulan depan. Sesuai dengan tahapan tersebut, artinya kita akan melakukan Verfak kesatu ini selama 15 hari," terang Nurhasan, Kamis 20 Juni 2024.

BACA JUGA:Metode Sensus, KPU Kepahiang Verfak 11.524 KTP Dukungan Riri-Ujang

Lanjut disampaikan Nurhasan, Verfak yang dilakukan terhadap KTP dukungan Bapaslon Independen, untuk memastikan apakah 11.524 KTP dukungan yang sebelumnya disampaikan oleh Riri-Ujang benar-benar memberikan dukungan atau sebaliknya. Dalam pelaksanaan Verfak, metode yang digunakan oleh KPU 

adalah metode Sensus. Sehingga seluruh KTP dukungan yang sebelumnya dinyatakan MS pada verifikasi administrasi, akan dilakukan Verfak. 

"Metodenya masih Sensus, sehingga semua KTP dukungan satu per satu akan dilakukan Verfak. Sebab itu juga, terhadap sejumlah pihak, baik LO Bapaslon maupun Bawaslu Kepahiang, supaya bersiap dan bisa sama-sama melakukan pemantauan," sampai Nurhasan. 

Dari hasil Verfak, jika ditemukan KTP dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat atau TMS, Bapaslon dapat melakukan perbaikan. Hanya saja, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, perbaikan yang harus dilakukan berjumlah 2 kali lipat dari total TMS. 

"Dalam proses Verfak ini, apabila ditemukan TMS, maka akan berlaku perbaikan 2 kali lipat, dan itu wajib dilakukan oleh Bapaslon independen. Tapi, untuk hasilnya itu, apakah ada yang TMS atau tidak, kita harus menunggu proses Verfak ini selesai," demikian Nurhasan.  

Untuk diketahui, dari hasil Vermin yang dilakukan KPU Kepahiang sebelumnya terhadap KTP dukungan Bapaslon Independen, 11.524 KTP dukungan disebut Memenuhi Syarat, dari 11.583 KTP dukung yang diserahkan. Dilihat dari syarat minimal KTP dukungan 11.214 lembar, maka KTP dukungan Riri-Ujang yang memenuhi syarat sudah mencukupi syarat dilanjutkan ke tahapan Verfak.

BACA JUGA:Metode Sensus, KPU Kepahiang Verfak 11.524 KTP Dukungan Riri-Ujang

Bapaslon Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah, menjadi satu-satunya Bapaslon yang maju dari jalur Indepanden pada Pilkada Kepahiang 2024 ini.

Dengan total KTP dukungan 11.524 lembar yang MS, tersebar di 6 kecamatan dari 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang.

Yakni KTP dukungan tersebar di wilayah Kecamatan Bermani Ilir, Kecamatan Ujan Mas, Kecamatan Tebat Karai, Kecamatan Kepahiang, Kecamatan Merigi dan Kecamatan Kabawetan.

Kategori :