Radarkoran.com - Rencana Pemprov Bengkulu untuk menyerahkan SK pengangkatan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pengadaan tahun 2023 pada awal Juli 2024 ini belum terealisasi. Hal demikian tentunya menjadi perhatian semua pihak, terutama dikalangan calon PPPK itu sendiri.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP mengatakan, pembagian SK pengangkatan PPPK Pemprov Bengkulu untuk pengadaan tahun 2023 masih menunggu sisa PPPK yang masih terkendala penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Masih ada penetapan NIP di BKN, kita masih menunggu proses ini," kata Gunawan pada Selasa, 2 Juli 2024.
Setidaknya ada sekitar 93 orang PPPK yang masih terkendala penetapan NIP di BKN. Kendala yang dihadapi yakni tidak sinkron data antara jabatan dan kualifikasi yang ada. Sehingga dari BKN belum bisa memberikan Persetujuan Teknis (Pertek) untuk penetapan NIP.
"Kalau dari hasil konsultasi kita dengan BKN, PPPK ini ditemukan tidak linearitas antara kualifikasi dengan jabatan yang dipilih pada saat daftar kemarin," tutur Gunawan.
BACA JUGA:SK PPPK Pemprov Bengkulu Siap Dibagikan 1 Juli 2024
Dengan kondisi yang ada, Gunawan menyebut jika pihaknya sudah mendapatkan saran dari BKN untuk dilakukan pengusulan rekomendasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Rekomendasi tersebut terkait dengan linearitas dari jabatan dan kualifikasi masing-masing PPPK yang belum mendapatkan Pertek.
"Saran BKN itu untuk dimintakan rekomendasi ke Kemendikbud dan alhamdulillah informasi dari Kemendikbud sudah mendapatkan rekomendasi itu, Tinggal kita berkoordinasi dengan BKN lagi. Tapi saat ini kita masih menunggu dari pihak Dikbud Provisni Bengkulu untuk membahas lagi isi surat rekomendasi itu seperti apa," sampai Gunawan.
Dengan kondisi yang ada, belum bisa dipastikan kapan pembagian SK pengangkatan PPPK Pemprov Bengkulu dapat dilakukan.
"Sesuai petunjuk pak Gubernur kita pastikan dulu yang untuk kawan-kawan yang belum dapat NIP, artinya kita berkoordinasi dulu dengan BKN," singkatnya.