Bank Bengkulu Terima Gadai SK PPPK, Besaran Pinjaman Hingga 80 Persen Gaji

Gadai SK PPPK Besaran Pinjaman Hingga 80 Persen Gaji--FOTO/DOK
Radarkoran.com - Surat Keterangan (SK) yang diterima setelah diangkat menjadi anggota PPPK, bisa digadai di Bank Bengkulu sebagai jaminan pinjaman.
Seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima SK resmi saat diangkat.
Tentu ini merupakan kabar baik bagi PPPK 2024 tahap I yang sebentar lagi akan dilantik dan mendapatkan SK pengangkatan pada tahun 2025 ini. Bahkan besaran pinjaman dengan menggadaikan SK PPPK di Bank Bengkulu, sampai 80 persen dari gaji. Hal tersebut diungkapkan Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi Bengkulu Tengah, Dedy Pranata.
Ia menjelaskan, program gadai SK PPPK berlaku di Kabupaten Bengkulu Tengah, tapi pelaksanaannya tetap menunggu proses pelantikan dan mendapatkan
SK PPPK. "Iya, memang ada programnya, tapi saat ini kami masih menunggu pelantikan. Setelah diangkat, SK PPPK bisa digadaikan di Bank Bengkulu," jelas Dedy Pranata.
BACA JUGA: Akses Jalan ke Sekolah dan Wisata di Pondok Kelapa Rusak Parah
Lebih lanjut Dedy Pranata menerangkan, PPPK yang melakukan pinjaman dapat menerima pinjaman hingga 80 persen dari gaji yang diterima sebagai PPPK. Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peminjam. Diantaranya masa kerja sebagai PPPK, besaran gaji yang diterima serta riwayat kredit peminjam.
"Betul, besaran pinjaman bisa mencapai 80 persen dari gaji, dengan batasan pinjaman maksimal selama lima tahun. Tentu ada syarat dan ketentuan yang berlaku, yang harus dipenuhi oleh masing-masing PPPK yang melakukan pinjaman," demikian Dedy Pranata.
Seperti diketahui, tahapan seleksi PPPK 2024 tahap I di Kabupaten Bengkulu Tengah sudah memasuki tahapan usulan NI PPPK ke BKN. Setelah itu, setiap PPPK yang tidak mengalami kendala pelantikan, akan dilantik dan diberikan SK yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.