Radarkoran.com - Dari 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih hasil Pemilu 2024, baru 5 orang yang menyerahkan tanda bukti ke KPU Kepahiang jika mereka sudah menyampaikan LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke KPK RI.
Artinya masih ada 20 anggota DPRD Kepahiang terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyampaikan bukti LHKPN ke KPU Kepahiang. Sementara sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, LHKPN 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih Pemilu 2024 paling lambat disampaikan 21 hari sebelum pelantikan.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengatakan, untuk sekarang baru 5 anggota DPRD Kepahiang terpilih yang menyampaikan LHKPN ke KPK RI dan buktinya diteruskan ke KPU Kepahiang. Mereka adalah Franco Escobar dari PKS, Bambang Asnadi dan Anudin dari NasDem, Eko Guntoro dari Gerindra dan Abdul Haris dari Demokrat.
"Untuk sekarang baru 5 anggota DPRD Kepahiang terpilih hasil Pemilu 2024, artinya masih menyisakan 20 anggota lagi yang belum LHKPN," kata Anthaka, Rabu 3 Juli 2024.
Untuk 20 anggota DPRD Kepahiang terpilih Pemilu 2024 supaya secepatnya bisa menyampaikan LHKPN ke KPK RI dan selanjutnya disampaikan juga ke KPU Kepahiang. Karena berkaitan dengan LHKPN ini sifatnya wajib bagi 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih hasil Pemilu 2024.
BACA JUGA:3 Calon Dewan Terpilih Tuntaskan LHKPN, 22 Lainnya Belum
"Karena ini sifatnya dan jika tidak LHKPN bisa berpotensi ditunda pelantikannya. Jadi kita himbau kembeli supaya DPRD Kepahiang terpilih Pemilu 2024 supaya menyampaikan secepatnya," demikian Anthaka.
Diketahui, sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan, batasan untuk penyampaikan LHKPN ke KPU, yakni 21 hari menjelang pelaksanaan pelantikan anggota dewan terpilih. Sedangkan agenda pelantikan 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih dilaksanakan 24 Agustus 2024. Jika agenda pelantikannya tanggal 24 Agustus, maka waktu terakhir menyampaikan LHKPN ke KPU adalah tanggal 4 Agustus.
Merujuk pada PKPU nomor 6 tahun 2024 pasal 52, calon DPRD terpilih memiliki kewajiban melaporkan LHKPN. Sementara tanda bukti pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik.