Perubahan Masa Jabatan, Kades Review RPJMDes

Kamis 04 Jul 2024 - 19:36 WIB
Reporter : Suhay Putra
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Camat Kecamatan Kepahiang, Herman Zamhari, MP menyampaikan bahwa Kepala Desa (Kades) harus mereview RPJMDes atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Hal tersebut berkaitan dengan perubahan masa jabatan Kades dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.

"Setiap kepala desa harus siap untuk mengantisipasi pelaksanaan RPJMDes, sebab masa RPJMDes hanya enam tahun," ungkap Herman pada Kamis 04 Juli 2024.

Dilanjutkan Camat Herman, RPJMDes yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh masing-masing desa hanya selama 6 tahun. Sementara dengan undang-undang yang baru masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun sehingga Kades harus merancang kembali RPJMDes untuk dua tahun.

BACA JUGA:Ketua Forum BPD Kepahiang Desak Pemkab Keluarkan SK Perpanjangan Masa Jabatan

"Kepala Desa harus lebih kreatif untuk melakukan revisi pada RPJMDes, jika tidak dilakukan maka akan terjadi stak pembangunan di Desa selama dua tahun," singkatnya.

Kategori :