Radarkoran.com - Bakal Pasangan Calon atau Bapaslon perseorangan/independen pada Pilkada 2024 wajib menyerahkan dukungan perbaikan 2 kali lipat dari jumlah dukungan yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) hasil verifikasi faktual.
Hal tersebut wajib dilakukan ketika dukungan Bapaslon gubernur/wakil gubernur maupun bupati/wakil bupati pada Pilkada 2024 setelah dilakukan verifikasi faktual tidak memenuhi syarat dukungan minimal.
Diketahui untuk Pilbup Kepahiang, syarat dukungan minimal Bapaslon independen yaitu 11.214 lembar KTP, sementara untuk Bapaslon independen gubernur/wakil gubernur Bengkulu, syarat minimal KTP dukungan diangka 149.483 lembar KTP (wewenang KPU Provinsi).
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengatakan dari hasil verifikasi faktual pertama sudah diketahui baik jumlah dukungan yang dinyatakan TMS maupun Memenuhi Syarat atau MS. Ketika dukungan MS sudah memenuhi syarat dukungan minimal, maka akan dilanjutkan pada tahapan selanjutnya.
Namun ketika jumlah dukungan hasil verifikasi faktual itu belum memenuhi syarat pencalonan, maka Bapaslon Independen wajib untuk melakukan perbaikan 2 kali lipat dari dukungan TMS.
BACA JUGA:KPU Kepahiang Selesai Verfak KTP Dukungan Bapaslon Independen Pilkada 2024, Ini Hasilnya?
"Perbaikan 2 kali lipat yang dimaksud seperti, jumlah KTP dukungan yang TMS maka dikalikan 2. Itulah nantinya jumlah KTP dukungan yang akan dilakukan perbaikan dan kembali disampaikan ke KPU Kepahiang," kata Anthaka, Jumat 5 Juli 2024.
Untuk di Pilbup Kepahiang sendiri, lanjut Anthaka, syarat minimal dukungan Bapaslon independen adalah 11.214 lembar KTP. Jika nantinya ternyata KTP dukungan yang dinyatakan MS tidak terpenuhi total 11.214 lembar KTP, maka Bapaslon independen wajib melakukan perbaikan 2 kali lipat. Hal itu juga terjadi untuk Bapaslon Gubernur/Wakil Gubernur, tapi itu wewenangnya KPU Provinsi Bengkulu.
"Intinya ada proses perbaikan yang dilakukan jika memang KTP dukungan tidak penuhi jumlah syarat minimal. Sebaliknya, jika hasil Verfak kesatu KTP dukungan terpenuhi, maka tidak wajib untuk melakukan perbaikan," jelas Anthaka.
Verfak KTP dukungan Bapaslon independen sendiri sudah berakhir 4 Juli 2024. Namun KPU Kabupaten Kepahiang belum bisa membeberkan baik jumlah KTP dukungan yang dinyatakan TMS maupun MS baik itu pada pemilihan gubernur/wakil gubernur Bengkulu, maupun bupati/wakil bupati Kabupaten Kepahiang. Alasannya karena dalam proses rekapitulasi dan input hasil verifikasi faktual.
"Sekarang proses rekap dan input masih dilakukan. Untuk rentang waktunya sendiri di tingkat Kabupaten Kepahiang dilaksanakan sejak 5 - 8 Juli 2024. Selanjutnya, akan dilakukan rekap di tingkat Kabupaten Kepahiang 12 - 16 Juli 2024. Setelah dilakukan rekap dan input nantinya, hasilnya akan diketahui jelas dan akan disampaikan kepada masing - masing Bapaslon independen," demikian Anthaka.
BACA JUGA:Warga yang Memiliki Beberapa Pekerjaan Ini Dilarang Mendukung Bapaslon Independen
Diketahui, KPU Kabupaten Kepahiang telah melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan Bapaslon perseorangan mulai 21 Juni hingga 4 Juli 2024.
Verifikator KPU Kabupaten Kepahiang melakukan Verfak terhadap KTP dukungan Bapaslon perseorangan atau Independen di Kabupaten Kepahiang dengan total kisaran 54 ribu lembar KTP dukungan.
Rinciannya, untuk KTP dukungan Bapaslon gubernur/wakil gubernur, Dempo Xler dan Ahmad Kanedi sebanyak 43.348 lembar KTP yang tersebar di 8 kecamatan. Seperti di wilayah Kecamatan Kepahiang sebanyak 27.747 lembar KTP dukungan. Kemudian di wilayah Kecamatan Muara Kemumu sebanyak 4.934 lembar KTP dukungan dan di wilayah Kecamatan Bermani Ilir 6.098 lembar KTP.