Sah! Kantongi 11.744 KTP MS, Riri-Ujang Bisa Daftar Pilkada Kepahiang

PILKADA : KTP dukungan Bapaslon Independen Riri Damayanti-Ujang Irmansyah dinyatakan Memenuhi Syarat alias MS, sehingga bisa mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati ke ke KPU Kabupaten Kepahiang.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) independen bupati/wakil bupati Kepahiang Pilkada 2024, Riri Damayanti-Ujang Irmansyah yang punya jargon 'Riang' dipastikan atau sah bisa mendaftar ke KPU Kabupaten Kepahiang. Kepastian ini didapat, setelah KPU Kepahiang selesai melaksanakan pleno hasil Verifikasi Faktual (Verfak) tahap kedua KTP dukungan Riri-Ujang, Selasa 13 Agustus 2024. 

Diketahui, berdasarkan hasil pleno yang dilaksanakan KPU Kepahiang, total sebanyak 11.744 KTP dukungan Bapaslon Bapaslon Independen dengan jargon 'Riang' dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Dengan total KTP MS tersebut, Riri-Ujang dinyatakan lolos Verfak tahap kedua. 

Bahkan jumlah KTP dukungan MS Bapaslon Riri-Ujang melebihi syarat minimal 11.214 lembar KTP. Dengan demikian, tidak ada lagi rintangan bagi Bapaslon dengan jargon Riang ini untuk mendaftarke KPU Kepahiang sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang.

Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pleno tingkat Kabupaten Kepahiang. Hasilnya untuk KTP dukungan Bapaslon Independen Riri Damayanti-Ujang Irmansyah, ada 11.744 KTP dukungan yang dinyatakan MS. Hasil Verfak pertama dan kedua ini menunjukkan bahwa jumlah KTP dukungan yang MS melebihi syarat minimal dukungan.

BACA JUGA:Senator Riri Dukung MK Kawal Pilkada Serentak 2024 yang Berkeadilan

"Dukungan 11.744 KTP dukungan yang MS dan tersebar di 6 kecamatan. Maka per tanggal 19 Agustus mendatang kita akan menerbitkan surat keputusan sebagai syarat Bapaslon Independen, yang dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran ke KPU Kepahiang nantinya," terang Ikrok. 

Dijelaskan Ikrok, ketika Bapaslon Independen melakukan pendaftaran ke KPU Kepahiang, salah satu syarat wajib adalah surat ketetapan yang diterbitkan oleh KPU Kepahiang. 

"Untuk Bapaslon Independen atau perseorangan, syarat pendaftaran adalah surat keputusan KPU yang nantinya akan kami terbitkan tanggal 19 Agustus. Sedangkan untuk Bapaslon yang melalui jalur Parpol, syarat pendaftaran adalah rekomendasi B.1-KWK atau dukungan dari partai politik. Sementara untuk persyaratan calon, baik independen maupun jalur Parpol tetap sama," demikian Ikrok. 

Kembali diulas, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, untuk proses pendaftaran Bapaslon Bupati/Wabup Pilkada 2024 ke KPU Kepahiang dimulai pada 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 mendatang. Setelah proses pendaftaran Bapaslon dibuka, tahapan selanjutnya terus berjalan di antaranya:

BACA JUGA:Senator Riri: UMKM Sambut Perubahan di Kepahiang

- Pemeriksaan kesehatan terhadap Bapaslon dengan rentang waktu 27 Agustus - 2 September 2024

- Penelitian persyaratan administrasi rentang waktu 29 Agustus - 4 September 2024

- Pemberitahuan hasil penelitian rentang waktu 5 - 6 September 2024

- Perbaikan dan penyerahan perbaikan 6 September - 8 September 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan