Verfak KTP Dukungan Independen Selesai, Riri-Ujang Lolos

VERFAK : KPU Kabupaten Kepahiang melakukan Verfak KTP dukungan Bapaslon independen Pilkada 2024 didampingi LO.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Sesuai dengan tahapa Verifikasi Faktual (Verfak) KTP dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) independen bupati/wakil bupati Kepahiang Pilkada 2024 berakhir, Sabtu 10 Agustus 2024. Verfak KTP dukungan Bapaslon Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah atau dengan jargon 'Riang' dilaksanakan oleh KPU Kepahiang sejak 31 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024.

Hasil sementara diketahui, total KTP dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hampir mencapai 1.000 lembar KTP. Dengan itupula artinya, Bapaslon 'Riang' lolos untuk menjadi Bapaslon Bupati/Wabup Kepahiang di Pilkada 2024. Hanya saja untuk kepastian tersebut, masih akan menunggu hasil resmi dari KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. 

Akmal Nurhidayat, S. Ikom selaku Liaison Officer Liaison Officer (LO) Bapaslon independen 'Riang' mengungkapkan, sekarang Verfak sudah selesai dan hasil KTP dukungan MS untuk Bapaslon independen 'Riang' juga sudah diketahui. Jika dari hasil pantauan pihaknya, KTP dukungan yang dinyatakan MS hampir mencapai 1.000 lembar. 

"Hari ini (Sabtu, red) batas akhir Verfak, jika dilihat dari persantase verfak 90 persen itu total KTP MS sebanyak 945 lembar KTP. Tapi untuk Verfak 100 persen, kita yakin jumlah KTP dukungan MS akan bertambah," ungkap Akmal, Sabtu 10 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pilkada Kepahiang 2024, Riri-Ujang Dipastikan Lolos Verfak? Berikut Total KTP Dukungan MS

Menurutnya, jika dari pantauan pihaknya selaku LO KTP dukungan Bapaslon Independen 'Riang' di Pilkada 2024 dipastikan lolos untuk mencalonkan diri sebagai bupati/ Wabup Kepahiang. Karena untuk Verfak kedua ini, untuk lolos hanya membutuhkan 469 lembar KTP, sementara KTP dukungan MS lebih dari yang telah ditetapkan. 

"Intinya 11.214 lembar KTP sebagai syarat minimal sudah terpenuhi, sehingga Bapaslon bupti/ Wabup 'Riang' akan melaju di Pilkada 2024," demikian Akmal. 

Untuk diketahui, sesuai dengan PKPU nomor 8 Tahun 2024 untuk proses pendaftaran Bapaslon Bupati/ Wabup Pilkada 2024 akan berlangsung sejak 27 Agustus  - 29 Agustus 2024 mendatang. Setelah proses pendaftaran Bapaslon dibuka, tahapan selanjutnya akan terus berjalan. Seperti :

- Pemeriksaan kesehatan terhadap Bapaslon dengan rentang waktu 27 Agustus - 2 September 2024

- Penelitian persyaratan administrasi rentang waktu 29 Agustus - 4 September 2024

- Pemberitahuan hasil penelitian rentang waktu 5 - 6 September 2024

- Perbaikan dan penyerahan perbaikan 6 September - 8 September 2024

- Penelitian perbaikan administrasi 6 September - 14 September 2024

BACA JUGA:Verfak KTP Dukungan Bapaslon Riri-Ujang Sudah 23 Persen, Ada yang TMS?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan