Radarkoran.com - Objek wisata waterpark yang berada di wilayah Desa Air Sempiang Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, kini sudah bisa dikelola oleh siapapun yang berminat. Untuk dapat menjadi pengelola aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang tersebut, anda tak perlu mengeluar kocek terlalu dalam. Karena cukup dengan membayar atau menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 90 juta ke Pemkab Kepahiang, anda sudah dapat menjadi pengelola objek wisata waterpark tersebut.
Nilai yang harus dibayar atau disetorkan tersebut, berdasarkan penilaian yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bersama Bidang Aset BKD Kepahiang. Diketahui, aset waterpark ini berada pada Dinas Parwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kepahiang.
Kepala Disparpora Kabupaten Kepahiang, Rudi A Sihaloho, ST memaparkan, nilai yang harus dibayarkan oleh pihak ketiga jika ingin mengelola objek wisata waterpark Kabawetan, berlaku bagi siapa saja yang ingin mengelolanya tanpa terkecuali.
"Untuk sekarang ini yang baru kita ketahui nilai yang harus disetorkan oleh pihak ketiga, yakni objek wisata waterpark. Sedangkan untuk objek wisata lain atau aset lain, masih dilakukan penghitungan oleh KPKNL dan Bidang Aset BKD Kepahiang," sampai Kepala Disparpora Kepahiang, Rudi A Sihaloho, ST pada Jumat 05 Juli 2024.
BACA JUGA:Pembangunan Waterpark Kabawetan Dilanjutkan Tahun 2025? Itu pun Jika Ada Anggaran dari Pusat
Lebih lanjut dikatakan Rudi, nilai yang harus disetorkan ke Pemkab Kepahiang sebesar Rp 90 juta oleh pihak ketiga yang mengelola objek wisata waterpark berlaku selama satu tahun. "Iya, itu untuk PAD. Jadi per tahun Rp 90 juta. Kalau mau lanjut tahun berikutnya, ya harus setor lagi Rp 90 juta ke Pemkab," terang Rudi.
Selain objek wisata waterpark kabawetan atau objek wisata yang telah berdiri bangunanya, yang dinilai oleh KPKNL bersama Bidang Aset BKD Kepahiang, sejumlah aset wisata lainnya juga dinilai. "Aset wisata yang berada di bawah Disparpora Kepahiang ada kisaran 20 lebih yang dilakukan penilaian oleh BKD bersama KPKNL, termasuk objek wisata waterpark. Ini merupakan langkah kita untuk mengembangkan wisata di Kabupaten Kepahiang," jelas Rudi.
Kalau seluruh aset sudah dilakukan penilaian, barulah nantinya ditawarkan kepada pihak ketiga yang berniat mengelola atau menyewanya. Misalnya, seperti objek wisata waterpark Kabawetan Rp 90 juta, bagi pihak ketiga yang ingin mengelolanya dapat bekerja sama dengan Disparpora Kepahiang.
"Nilai Rp 90 juta untuk objek wisata waterpark, berdasarkan luas lahan potensialnya. Jadi pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan kami nantinya, tidak hanya bisa memanfaatkan bangunan saja, tapi juga bisa memanfaatkan lahan potensial yang berada di sekitaran objek wisata tersebut," tutup Rudi.
BACA JUGA:Lagi, Pembangunan Waterpark Kabawetan Tidak Dilanjutkan
Untuk diketahui, dalam rangka mengembangkan pariwisata di Kabupaten Kepahiang, pada TA 2021 lalu dianggarkan anggaran mencapai Rp 15 miliar untuk membangun waterpark yang berdara di Desa Air Sempiang Kecamatan Kabawetan. Bangunan yang sudah menelan anggaran hingga belasan miliar di tahap pembangunan pertama tersebut, sampai awal 2024 ini belum terlihat dimanfaatnya. Selain itu, Tahun 2024 ini juga pembangunan objek wisata waterpark Kabawetan tidak dilanjutkan karena terkendala minimnya anggaran daerah.