Bupati Syamsul Akan Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Ini Jadwalnya

Rabu 10 Jul 2024 - 18:12 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pemkab Rejang Lebong akan segera mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 120 Kades di wilayah Ini. Pengukuhan tersebut rencananya akan dipimpin langsung oleh Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi, MM.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades itu rencananya akan dilaksanakan pada Selasa 23 Juli 2024 di GOR Curup.

"Sebagian Kades yang mendapat tambahan masa jabatan 2 tahun itu dilantik tahun 2026 dan jabatan berakhir 2028. Sebagian lagi dilantik tahun 2029 dan masa jabatan setelah penambahan berakhir 2031," jelas Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripa’i.

Sementara itu, saat ini ada 2 desa yang masih dijabat Pjs Kades. Yakni Desa Air Kati dan Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Rencananya, lanjut Suradi, Pilkades serentak akan dilaksanakan tahun 2031. Tapi, jika anggaran tidak memungkinan maka, Pilkades akan dilaksanakan dalam 2 gelombang.

"Melalui pengukuhan Kades yang mendapat penambahan masa jabatan 2 tahun, maka, ke-120 Kades itu sudah mendapat legalitas untuk bekerja dalam tambahan waktu itu," singkatnya.

BACA JUGA:Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati : Dalam Waktu Dekat

Diketahui pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang sudah ditandatangani Predisen Joko Widodo tersebut mengatur tentang masa jabatan Kades. Sesuai aturan tersebut masa jabatan kades yan sebelumnya 6 tahun diperpanjang 2 tahun menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Artinya Kades bisa menjabat selama 16 tahun.

Kemudian pasal 118 menyebut pada saat UU ini berlaku, Kades dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-undang ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

Kategori :