Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kepahiang: Kades dan BPD Harus Berjalan Beriringan

JABATAN : Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 98 Kepala Desa (Kades) dan BPD oleh Bupati Kepahiang , Hidayattulah Sjahid, MM, IPU, Selasa 24 September 2024. --RYAN/RK

Radarkoran.com - Selasa 24 September 2024, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 98 Kepala Desa (Kades) dari 105 desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari setiap desa di Kabupaten Kepahiang.

Seperti diketahui, ada 7 desa di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang tidak diperpanjang masa jabatannya lantaran dijabat PJs Kades. Diketahui pula, 7 Kades defenitif sebelumnya ada yang meninggal dunia dan ada juga yang mengundurkan diri karena maju sebagai Caleg pada Pemilu 2024. 

Dalam pelaksanaan pengukuhan masa perpanjangan jabatan, 98 Kades dan 105 anggota BPD (Perwakilan, red) secara resmi menyambung masa jabatan selama 2 tahun, sesuai dengan Undang-undang tentang desa yang beberapa bulan lalu disahkan oleh Presiden Joko Widodo. 

Bupati Kepahiang dalam sambutannya mengingatkan agar setiap Kades dan BPD yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik sebagaimana tugas pokok dan fungsi masing-masing. 

BACA JUGA:Kukuhkan Jabatan 8 Tahun, Bupati Kepahiang Ingatkan Kades Wajib Jalankan 5 Tugas, Apa Saja?

Kemudian tetap menjalin hubungan baik dan berjalan beriringan demi mendukung program kerja yang bermanfaat untuk segenap masyarakat. "Ya dalam artian, sejalan dalam melaksanakan pembangunan tanpa mengesampingkan tugas pokok dan fungsi masing-masing," papar bupati.

"Desa juga merupakan bagian dari pemerintah, dalam hal ini perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk menjangkau masyarakat hingga ke tiap sudut terpencil. Kerjakanlah tugas dan fungsi dengan baik, beri pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat," sambung bupati.

Selanjutnya Bupati Kepahiang ini mengigatkan bahwa, sejatinya dalam menjalankan roda pemerintahan di desa, Kades dan juga BPD memang seyogyanya tidak harus melulu bersebrangan soal kebijakan. "Untuk menjalankan roda pemerintahan, sebaiknya antara Kades dan BPD itu sejalan. Bukan pula artinya tak boleh beda pendapat dalam hal untuk kepentingan masyarakat secara luas," terang bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas PDM Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH mneyampaikan bahwa ada 7 Kades yang tidak diperpanjang jabatannya. Dari ketujuh kades itu, 4 diantaranya meninggalkan jabatan lantaran ikut berkontestasi dalam Pemilu 2024 lalu. Sementara 3 lainnya meninggal dunia.

BACA JUGA:4 Kades dan ASN di Kepahiang Terancam Sanksi, Aktif Antarkan Cabup dan Cawabup

"Ada 98 Kades yang dikukuhan perpanjangan masa sajabatannya, sedangkan 7 lainnya tidak. Sebab ada Kades yang mengundurkan diri saat Pemilu 2024 lalu, dan ada juga yang meninggal dunia," jelas Kadis PMD Kepahiang Iwan Zamzam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan