Radarkoran.com - Penyelesaian persoalan honorer dipastikan molor dari tenggat waktu yang ditetapkan, yakni Desember 2024. Honorer juga mendesak supaya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN direvisi lagi.
Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga Kependidikan (Tendik), Herlambang Susanto mengungkapkan, Pasal 66 UU ASN sudah memberikan batasan penyelesaian tenaga non-ASN pada Desember 2024. Artinya, papar dia, tinggal lima bulan lagi waktu yang tersisa bagi pemerintah untuk menuntaskan honorer melalui pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024.
Namun, yang menjadi persoalan adalah seleksi PPPK tahun ini belum jelas dibuka kapan, sehingga menimbulkan keraguan di kalangan honorer.
"Perlu adanya penambahan kebijakan atau perubahan pada Pasal 66 Undang-undang ASN 2023. Kalau tidak, semua kebijakannya melanggar Undang-undang," kata Herlambang, Jum'at 12 Juli 2024.
Dia menambahkan pengurus DPP FHNK2I Tendik juga sudah beraudiensi dengan kementerian terkait. Selain meminta terbitnya nomenklatur utuk formasi tendik, mereka juga berharap adanya perpanjangan waktu bagi honorer atau nama lainnya yang tahun ini belum mendapat kesempatan mengikuti rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN.
BACA JUGA:PPPK Akan Setara PNS, Optimistis Persoalan Honorer Tuntas di Era Prabowo
"Kami meminta alokasi jabatan dan formasi yang dapat sinkron dengan formasi saat ini berdasarkan peta jabatan dan kualifikasi pendidikan honorer," paparnya.
Dia juga mengingatkan pemerintah soal komitmen memprioritaskan penyelesaiaan honorer tahun ini. Lalu, dia mempertanyakan, kenapa sampai dengan sekarang ini semuanya masih tidak jelas, mulai dari regulasi, kebijakan ataupun jadwal pelaksanaannya, belum terlihat. Jika benar pemerintah serius menyelesaikan honorer tahun ini sesuai amanat Pasal 66 Undang-undang ASN, maka sekarang inilah saat yang tepat untuk membuktikannya.
"Saatnya pemerintah menata honorernya sesuai jenjang pendidikan, kualifikasi dan formasi yang sesuai dengan terhitung mulai tanggal atau TMT honorer dipekerjakan. Usulan kami TMT tahun 2018," pungkasnya.