KEPAHIANG RK - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM IPU mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kepahiang ada peluang dapat mengusulkan perbaikan jalan kabupaten ke pemerintah pusat.
Ini berdasarkan peraturan perundang-undangan nomor 2 tahun 2022, yang merupakan perbaikan dari Undang-undangnomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
Artinya, kata Bupati, peraturan perundang-undangan tersebut memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk dapat mengusulkan perbaikan jalan ke pemerintah pusat.
Dijelaskan Bupati, kondisi jalan Kabupaten Kepahiang saat ini mencapai 30 persennya dalam kondisi rusak. Sementara sejauh ini perbaikan maupun pembangunan jalan dengan menggunakan dana APBD masih sangat terbatas.
"Dengan adanya aturan ini, ada peluang penanganan kerusakan jalan kabupaten dapat diusulkan perbaikan melalui APBN. Bersamaan dengan itu kita sudah mengusulkan usulan permohonan ke Kementerian PUPR beberapa waktu lalu," jelas Bupati.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang, lanjut Bupati menerangkan, sangat berharap dengan implementasi aturan itu, dengan segera Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mendata serta melakukan pemetaan jalan kabupaten.
"Kita akan coba, nanti Dinas PU segera data serta usulkan jalan kabupaten yang kondisinya rusak, dengan harapan dapat dialokasikan oleh APBN perbaikannya," kata Bupati.
Lebih lanjut, selain jalan kabupaten, status jalan provinsi di Kabupaten Kepahiang yang dalam kondisi rusak, juga agar instansi terkait dapat mengusulkan perbaikannya. Hal ini dilakukan supaya masyarakat sebagai pengguna jalan dapat menikmati akses infrastruktur yang memadai.