BACAKORAN RK - Pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 tidak dilakukan serentak. Penyebabnya lantaran ada banyak instansi yang melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Adanya seleksi teknis tambahan ini membiat honorer risau, sebab bobotnya lumayan besar sekitar 30 persen. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Ketegori Dua (FHTTA-K2) Kabupaten Kerinci, Yosi Novalmi.
Dia mengungkapkan, banyak rekannya yang was-was bila seleksi teknis ini dicurangi hasilnya oleh oknum tidak bertanggung jawab. Yang tujuannya untuk menggenjot nilai honorer titipan.
"Teman-teman honorer K2 banyak yang nilainya di atas 300. Mereka risau jika seleksi teknis ini malah membuat nilainya turun, sedangkan honorer yang nilainya rendah malah diselamatkan karena nilainya didongkrak," tutur Yosi Novalmi, Jumat (8/12).
Dia juga mempertanyakan mengapa MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyetujui tes teknis tambahan.
Sebab, itu membuka peluang oknum tertentu meluluskan orang-orang titipan. Akibatnya, honorer yang awalnya nilainya tinggi akan kalah dengan peserta tiitpan, apalagi untuk kelulusan ditetapkan melalui perankingan.
"Kalau beginikan bisa-bisa honorer K2 yang nilainya tinggi dirugikan. Seharusnya MenPAN-RB dan BKN konsisten," tegas Yosi.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan pengumuman hasil seleksi tidak dilakukan serentak, tergantung kesiapan data dari instansi termasuk data hasil SKTT.
Dia menjelaskan, saat ini Badan BKN tengah melakukan pengolahan hasil seleksi PPPK terutama bagi instansi yang tidak melaksanakan SKTT. Bagi instansi yang melaksanakan SKTT, pengolahan hasil seleksi baru bisa dilakukan setelah hasil SKTT dari instansi diserahkan kepada BKN.
BACA JUGA:Honorer Mendominasi, Hasil Seleksi PPPK 2023 Berdasarkan Ranking
"Oleh karena itu, kapan akan diumumkan hasil seleksi? Saya masih menunggu finalisasi verifikasi data peserta yang ikut seleksi (Mencocokkan antara berita acara seleksi dengan data kehadiran fisik)," kata Deputi Suharmen pada Rabu (6/12) lalu.
Khusus untuk PPPK guru, Suharmen menyampaikan masih menunggu ketentuan terkait tata cara penentuan kelulusannya dari KemenPAN-RB. "Insya Allah masih dalam range waktu itu (6-15 Desember 2023), kecuali untuk instansi yang ada SKTT," ujarnya. (**)