Puluhan Pelamar PPPK 2024 Tahap II di Bengkulu Tengah Gugur Sebelum 'Bertempur'
PULUHAN : Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, M.Si menyampaikan, puluhan pelamar seleksi PPPK 2024 Tahap II diketahui tidak menyelesaikan proses pendaftaran hingga submit. --Candra/RK
Radarkoran.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, sudah secara resmi menutup pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap II. Penutupan pendaftaran sesuai kebijakan secara nasional dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), per 20 Januari 2025.
Berdasarkan data yang dimiliki BKPSDM Bengkulu Tengah, jumlah pelamar yang mendaftar seleksi PPPK 2024 tahap II di daerah ini 1.132 orang. Tapi,
dari total pelamar tersebut, peserta yang menyelesaikan proses pendaftaran atau submit sebanyak 1.065 orang.
Kepada wartawan, Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si memaparkan, ada 67 peserta yang tidak menyelesaikan proses pendaftaran sampai submit. Dengan demikian, dapat dipastikan puluhan peserta tersebut dinyatakan gugur sebelum bertempur alias sebelum mengikuti tahapan seleksi.
"Lantaran mereka tidak submit, maka 67 peserta dipastikan gugur sebelum mengikuti tahapan tes. Ya, sudah kami sampaikan sejak awal, peserta harus menyelesaikan proses pendaftaran hingga submit. Apabila tidak diselesaikan sampai dengan submit, maka peserta bersangkutan akan dinyatakan gugur," terang Kadis yang akrab disapa Lipi ini.
Lebih lanjut dia menyampaikan, setelah proses pendaftaran ditutup, Panitia Seleksi (Pansel) akan melakukan verifikasi terhadap berkas seluruh pelamar PPPK tahap II. Usai diverifikasi, Pansel akan mengumumkan hasil seleksi verifikasi pemberkasan tersebut. Untuk pengumuman verifikasi berkas rentang waktunya dari 9 Februari hingga dengan 18 Februari 2025.
Sedangkan untuk pelaksanaan seleksi kompetensi peserta PPPK tahap II diperkirakan pada bulan April atau Mei mendatang apabila tidak ada perubahan jadwal.
"
Pansel langsung melakukan verifikasi berkas. Untuk pengumuman hasil seleksi berkas administrasi akan kami umumkan rentang waktu tanggal 9 sampai 18 Februari 2025," papar Lipi.
Dia juga mengungkapkan, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), peserta seleksi PPPK yang tidak lulus seleksi kompetensi tetap dilantik menjadi PPPK paruh waktu.