Penyalahgunaan Lem Aibon, Satpol PP Diminta Rutin Gelar Razia

Rabu 17 Jul 2024 - 17:54 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Penyalahgunaan lem aibon untuk mabuk-mabukan menjadi salah satu perhatian Pemkab Lebong karena dinilai bisa merusak generasi penerus bangsa.  

Bahkan terkait hal ini, Penjabat Sekda Lebong Mahmud Siam, SP, MM meminta agar jajaran Satpol PP Lebong dapat rutin menggelar razia guna menekan penyalahgunaan lem aibon yang biasanya menyasar kalangan remaja.

"Ini salah satunya saja, " kata Mahmud.

Mahmud memastikan pihaknya akan mengambil langkah-langkah konkret dalam menekan penyalahgunaan lem aibon di Kabupaten Lebong. Upaya ini akan dilakukan dengan melibatkan stakeholder terkait.

"Intinya bagaimana ketersediaan bahan-bahan seperti itu (lem aibon, red) tidak beredar bebas di Lebong, " singkat Mahmud.

BACA JUGA:Ini Langkah Satpol PP Tekan Penyalahgunaan Lem Aibon

Terpisah, Plt Kasatpol PP Lebong Warles Fery, SE, M.AK mengaku pihaknya sudah melakukan upaya dalam menekan angka penyalahgunaan lem aibon di Kabupaten Lebong. Misalnya dengan mengumpulkan Kasi Trantib setiap kecamatan hingga melaksanakan koordinasi dengan 3 OPD lainnya di lingkungan Pemkab Lebong.

Menurut Fery, dalam menekan angka penyalahgunaan lem aibon di Kabupaten Lebong tidak hanya bisa maksimal jika dilakukan oleh jajaran pemerintah saja. Dibutuhkan peran serta masyarakat hingga orang tua dalam mengawasi pergaulan anaknya.

"Jika anaknya terindikasi (penyalahgunaan lem aibon, red), artinya orang tua dulu yang berperan dengan meningkatkan pengawasannya. Misalnya dengan tidak memberikan uang jajan lebih dan membatasi anaknya untuk keluar rumah, " kata Fery.

Selain itu, ia juga meminta kepada pemilik warung agar lebih selektif lagi dalam memilih konsumen khususnya saat menjual lem aibon. Ketika yang membeli lem aibon ini adalah anak kecil hingga remaja maka dirasa perlu untuk menanyakan kegunaannya.

"Artinya perlu peran semua pihak dalam menekan penyalahgunaan lem aibon ini, " tambahnya.

Menurut Fery, selain sudah meresahkan masyarakat, penyalahgunaan lem aibon yang digunakan untuk mabuk ini juga dinilai dapat merusak generasi penerus bangsa.

BACA JUGA:Satpol PP Lebong Siapkan Skema Tekan Penyalahgunaan Aibon, Apa??

Pihaknya memastikan juga akan rutin menggelar razia ke lokasi-lokasi yang disinyalir dijadikan tempat mabuk aibon. Terlebih Kabupaten Lebong sendiri sudah memiliki Perda nomor 5 tahun 2017 sebagai dasar menekan penyalahgunaan lem aibon di wilayah ini. Intinya mereka ingin membuat para pelaku penyalahgunaan lem aibon yang sebagian besar masih remaja ini merasa tidak nyaman.

"Jika selama ini mereka bisa santai, akan kita buat mereka tidak nyaman. Setidaknya langkah ini bisa menekan penyalahgunaan lem aibon, " sampai Fery. 

Kategori :