Radarkoran.com - Untuk membantu masyarakat mempermudah penerbitan akta kelahiaran, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu, Rabu 17 Juli 2024 menyelenggarakan sosialisasi aplikasi Sistem Legalitas Anak (Si Galak).
Apliksasi Si Galak ini merupakan salah satu program yang memanfaatkan era digitalisasi yang kedepannya memudahkan masyarakat dalam pengurusan akta kelahiran. Kegiatan ini langsung diikuti oleh Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Datun, Dwi Nanda Saputra, SH, MH.
Diungkapkan, aplikasi yang diberi nama Si Galak ini merupakan bentuk kepedulian Kejari Bengkulu Tengah, dalam upaya mewujudkan legalitas anak seperti akta kelahiran melalui pendampingan hukum.
"Ya, hari ini (Rabu, red) kami mulai mensosialisaikan aplikasi Si Galak, yang nanti akan menjadi program kami untuk mewujudkan legalitas anak, yang dapat memudahkan pengurusannya seperti akta kelahiran," jelas Dwi Nanda.
BACA JUGA:Aplikasi ARIP, Upaya BKD Kepahiang Mempermudah Iuran TPP dan TPG
Lebih lanjut Dwi Nanda menyampaikan, peserta yang diundang pada acara ini yakni Dinas Dukcapil Benteng serta Dinas Sosial Benteng.
Pada kesempatan tersebut, Dwi Nanda mengajak semua pihak yang hadir mendukung program yang akan diluncurkan oleh Kejari Bengkulu Tengah.
Karena menurutnya, untuk mencapai suatu tujuan, tidak bisa hanya mengandalkan 1 orang atau 1 instanti, melainkan dilakukan dan didukung oleh semua lini.
"Alhamdulillah, kepala dinas dari 2 instansi yang kami undang semaunya hadir. Di sini kami juga menerangkan serta mengajak semua pihak yang hadir untuk saling mendukung dan membantu program Si Galak agar tujuannya tercapai," demikian Dwi Nanda.