'Si Galak', Program Pemdampingan Hukum Kejari Bengkulu Tengah untuk Legalitas Anak

Kasi Datun Kejari Bengkulu Tengah Dwi Nanda, SH, MH saat memaparkan program Si Galak--RIAN/RK

Radarkoran.com - Kejari Bengkulu Tengah saat ini sedang menyiapkan Sistem Legalitas Anak atau Si Galak untuk ditanamkan ke dalam website Kejari Bengkulu Tengah. Aplikasi ini berfungsi untuk memberikan pendampingan hukum kepada anak-anak yang belum memiliki legalitas. 

Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Datun Dwi Nanda Saputra, SH, MH menjelaskan awal terbentuknya program Si Galak ini dari permohonan Dinas Sosial yang meminta pendampingan hukum untuk membantu penerbitan akta kelahiran anak yang tidak diketahui orang tuanya. 

"Awal mula ide program Si Galak adalah adanya permohonan pendampingan hukum dari Dinas Sosial. Karena kami pengacara negara, tidak ada wewenang menciptakan atau menjalankan program tersebut jika tak ada permohonan pendampingan dari pemerintah daerah," jelas Dwi Nanda. 

Sejauh ini program Si Galak Kejari Bengkulu Tengah sudah mulai disosialisasikan dengan 2 OPD terkait, yaitu Dinas Sosial dan Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah. Agar program ini bisa berjalan dengan baik, dibutuhkan dukungan dan bantuan dari semua pihak terutama masyarakat.

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Benteng Dukung Si Galak, Program Kejari Bengkulu Tengah

Dia memastikan, dalam waktu program Si Galak akan disosialisasikan ke tengah-tengah dalam waktu dekat, setelah aplikasi ini benar-benar sempurna. 

"Jelas kami membutuhkan dukungan dari semua pihak, agar Si Galak ini benar-benar terwujud. Saat ini masih dalam tahap penyempurnaan aplikasi, jika sudah siap maka kami akan langsung menyosialisasikannya ke masyarakat," demikian Dwi Nanda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan