SKTT Calon PPPK Kemenag Digelar 12 Desember 2023, Berikut Syaratnya

Sabtu 09 Dec 2023 - 16:35 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

BACAKORAN RK - Panitia seleksi calon PPPK Kementerian Agama (Kemenag) akan melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan atau SKTT. Ketua Panitia Seleksi, Nizar menyampaikan, SKTT bagi calon PPPK Kemenag akan dilaksanakan 12 Desember 2023.

"Iya, kami telah mengumumkan daftar nama peserta yang harus mengikuti SKTT CPPPK sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan. Pelaksanaan SKTT digelar 12 Desember 2023," papar Nizar, Jumat (8/12).

Sementara Kepala Biro Kepegawaian Setjen, Nurudin menegaskan, peserta wajib menaati setiap tata tertib pelaksanaan SKTT. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Diterangkan Nurudin, SKTT PPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama dengan menggunakan Sistem CAT. Peserta harus hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

"Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi SEB (Safe Exam Browser) pada laptop yang akan digunakan. Panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id," jelasnya.

Berikut ketentuan pelaksanaan SKTT calon PPPK Kemenag 2023:

1. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang. 

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.

BACA JUGA:Honorer Risau! SKTT Bikin Hasil Seleksi PPPK 2023 Berubah, Ada Permainan?

4. Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan (panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id).

5. Peserta wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan.

6. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia.

Kategori :