7. Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
e. Ke luar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.
f) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
8. Peserta wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
BACA JUGA:BKN Sebut Jumlah Instansi yang Telah Mengumumkan Hasil Seleksi PPPK 2023 Masih Minim
9. Peserta dapat ke luar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.
10. Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila:
a. Peserta yang terlambat hadir.
b. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai.
c. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan.
Info tersebut juga dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store. (**)