Ribuan PPPK Berpeluang jadi PNS sebelum Prabowo-Gibran Dilantik

Sabtu 20 Jul 2024 - 11:25 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Kemendikbudristek akan memperjuangkan supaya ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dapat diangkat menjadi PNS sebelum berakhirnya masa kerja Presiden Jokowi - Wapres KH Ma’ruf Amin atau sebelum Prabowo-Gibran dilantik. 

Jumlah PPPK yang berpeluang diangkat menjadi PNS sebelum pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden, yakni 1.709 dosen dari 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB). 

"Permintaan teman-teman sebelum Pak Prabowo dan Gibran dilantik, sebagai kado beliau adalah semua PPPK yang dosen itu dapat jadi PNS. Nah, itu yang kami sedang perjuangkan yang diminta oleh teman-teman," kata Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Lukman pada Kamis 18 Juli 2024. 

Dia menjelaskan, pihaknya kini tengah mengebut urusan teknis, mulai dari pengumpulan berbagai dokumen hingga verifikasi data tiap-tiap dosen agar bisa mempercepat proses pengangkatan ribuan dosen PPPK yang sudah tertunda beberapa tahun. 

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Belum Jelas, Sekolah Kedinasan Sudah Tahap SKD

Di samping itu, Lukman menyebut Menteri Nadiem Makarim sudah melaksanakan audiensi dengan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas serta BKN beberapa hari sebelumnya, guna membahas tata kelola pengembangan karier guru dan dosen, termasuk soal nasib tenaga pendidik berstatus PPPK di kampus swasta yang kini beralih menjadi kampus negeri.

Meski demikian, Lukman mengakui bahwa alih status dosen PPPK menjadi PNS itu memang memerlukan proses yang tidak sebentar. Karena pengangkatan ribuan dosen PPPK ini membutuhkan diskresi yang sudah disetujui lebih dulu oleh kedua kementerian dan satu lembaga pemerintah, terkait pengajuan atas pembatalan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.

"Tentunya perjuangan ini tidak bisa dilakukan Kemendikbudristek sendiri, ada KemenPANRB, ada BKN dan yang paling penting adalah tadi ini semua harus melalui yang namanya KEPRES, Presiden, karena itu perlu ada diskresi khusus," paparnya.

Kategori :