Radarkoran.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diagendakan akan mengunjungi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Selasa 23 Juli 2024. Menindaklanjutinya, sejumlah persiapan juga sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, termasuk menyiapkan sejumlah dokumen terkhusus mengenai aset.
Selain itu, Pemkab Kepahiang juga menyiapkan dokumen berkaitan dengan perizinan, BUMD, PAD, serta hibah ke sejumlah pihak. Termasuk Administrasi Kependudukan, Pendidikan, Kesehatan, dan sejumlah dokumen lainnya. Salah satu permasalahan yang hingga saat ini belum terselesaikan yakni berkaitan dengan penerbitan sertifikat aset lahan puncak Mall Kepahiang.
Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU mengatakan, berkaitan dengan lahan Puncak Mall sebelumnya juga telah difasilitasi oleh KPK untuk penyelesaiannya. Karena itu terkait agenda KPK turun ke Kepahiang, nantinya juga berkaitan dengan penyelesaikan aset lahan tersebut.
"Untuk di Kepahiang ini memang beberapa permasalahan difasilitasi oleh KPK RI. Sebelumnya ada RSUD II jalur, sekarang ada juga masalah penerbitan sertifikat lahan aset Puncak Mall Kepahiang. Nanti untuk lahan Puncak Mall akan kita tanyakan bagaimana perkembangannya," tegas Bupati Hidayattulah.
BACA JUGA:Kunjungi Kepahiang, Ini yang Akan Dilakukan KPK RI
Lebih lanjut dibeberkan, berkaitan dengan sertifikat Lahan Puncak Mall menurut bupati, sebenarnya sudah menjadi aset Kabupaten Kepahiang dan sudah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Namun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepahiang belum bisa menerbitkan sertifikatnya, lantaran lahan tersebut tercatat juga sebagai Barang Milik Negara atau BMN Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ketika nantinya aset Puncak Mall sudah dilepaskan dari BMN Kemenkeu, maka BPN Kepahiang akan melakukan proses penerbitan sertifikatnya. Sebagai langkah tindaklanjut sebelumnya, dalam proses penyelesaiannya juga sudah difasilitasi oleh KPK RI," demikian Bupati Hidayattulah.
Untuk diketahui, pengajuan untuk penerbitan sertifikat lahan puncak mall yang diajukan ke BPN Kepahiang, mengingat aset tersebut sudah menjadi aset Kabupaten Kepahiang dan sudah tercatat di BMD Kabupaten Kepahiang.
Dasarnya adalah salinan putusan Makamah Agung (MA) nomor 1293 K/Pdt/2015/2016 legalisir, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu daftar Nomor 19/PDT/2015/PT.BGL/legalisir, putusan Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang nomor 02/Pdt.G/2014/PN.KPH legalisir, poto kopi sertifikat hak pakai nomor 08/Pasar Kepahiang dan terakhir MoU Bupati kepahiang An. Pemerintah Daerah Kepahiang dengan PT. Puncak Jaya Lestari legalisir.
BACA JUGA:KPK Ingatkan Dewan Terpilih Hasil Pemilu 2024 Sampaikan LHKPN
Tapi versinya BPN Kepahiang, sertifikat lahan puncak mall bisa diterbitkan, karena terlebih dahulu harus dihapus dari aset BMN Kementerian Keuangan. Sementara itu, untuk penghapusan BMN harus ada Peninjauan Ulang (PK) dari Kementerian Kehutanan. Sementara itu untuk melakukan PK, kementerian kehutanan tidak mempunyai bahan lagi dan secara hukumnya, Pemkab Kepahiang sudah memang dari segala proses hukum yang dilaksanakan.
Menyangkut hal ini, akhirnya Korsupgah KPK RI Bengkulu akan turun ke Kabupaten Kepahiang dan memfasilitasinya sehingga permasalahan tersebut bisa terselesaikan dengan baik tanpa menyisakan masalah di kemudian hari.