Radarkoran.com - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU sangat menyayangkan sikap BPN yang sampai saat ini tidak kunjung-kunjung menerbitkan sertifikat lahan Puncak Mall, yang merupakan aset milik pemerintah daerah tersebut.
Menurut bupati, tanpa adanya sertifikat tersebut, membuat Pemkab Kepahiang tidak dapat berbuat banyak lantaran tidak memiliki legal standing ataupun hukum. Pemkab yang memiliki hak terhadap lahan Puncak Mall Kepahiang itu, malah tidak dapat mengambil keuntungan dari haknya sendiri, untuk dijadikan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
"Itulah kenapa kita membutuhkan sertifikat tersebut, salah satunya supaya kita dapat menarik PAD. Sayangnya, hal itu seakan-akan begitu sulit meskipun kita sudah beberapa kali menang," kata bupati Kepahiang, Minggu 21 Juli 2024.
Lebih lanjut dikatakan bupati Kepahiang, saat ini Pemkab Kepahiang tengah berupaya mendorong BPN agar dapat sesegera mungkin menerbitkan sertifikat lahan Puncak Mall atas kepemilikan Pemkab Kepahiang tersebut. Salah satu upaya yang tengah dilakukan yakni dengan melibatkan KPK RI jadi penengah.
BACA JUGA:KPK Turun Tangan Selesaikan Persoalan Sertifikat Lahan Puncak Mall Kepahiang
"Kita masih ada upaya lain, yaitu dengan melibatkan KPK. Mudah-mudahan bisa selesai dan BPN segera menerbitkan sertifikat tersebut," lanjut bupati.
Untuk diketahui bahwa, Polemik antara Pemkab Kepahiang dan Kanwil Kehutanan Provinsi Bengkulu terkait kepemilikan tanah negara di Kelurahan Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, akhirnya tuntas.
Berdasarkan ketentuan dari amar putusan Mahkamah Agung (MA), lahan yang di atasnya berdiri Puncak Mall Kepahiang ini, resmi menjadi milik Pemkab Kepahiang.
Melalui proses hukum Kasasi, lahan Puncak Mall ini akhirnya resmi menjadi milik Pemkab Kepahiang seutuhnya.
Bupati Kepahiang menerangkan bahwa akhir dari perjuangan panjang ini, telah membawa Pemkab Kepahiang menjadi pemilik lahan Puncak Mall Kepahiang yang sah di mata hukum.
BACA JUGA:Soal Sertifikat Lahan Puncak Mall, Pemkab Kepahiang Masih Tunggu Pelepasan Aset dari Kementerian
Berdasarkan putusan MA ini pula, penguasaan serta pengelolaan lahan yang berada di pusat kota Kabupaten Kepahiang ini, seutuhnya menjadi wewenang Pemkab Kepahiang.
"Tapi entah apa alasan mereka (Kanwil BPN) belum juga mau untuk menerbitkan sertifikatnya. Secara hukum putusan kasasi ini adalah putusan MA yang merupakan putusan final dan harus sama-sama kita jalankan dan kita hormati," demikian bupati.